
Ketapang Kalbar — patroli 86.com. 31 Januari 2026 di duga kepemilikan somiel inisial AC serta pengolahan kayu miliki ac di desa Titi baru kecamatan tumbang titi kabupaten Ketapang status izin menyimpan ketertutupan yang memiliki gaya Arogan dan merasa hukum milik dirinya sendiri untuk itu APH segera periksa dan butuh tindakan tegas terhadap kepemilikan somiel dan pengolahan kayu milik inisial ac yang bertempat di desa titi baru kecamatan tumbang titi kabupaten Ketapang.
“Pemilik somiel sekaligus pengusaha kayu inisial ac ini pun sering melontarkan kata-kata dan menunjukkan sikap arogansi terhadap wartawan sehingga membuat pihaknya merasa hebat dan kebal terhadap hukum, aktivitas pengelolaan kayu mengunakan mesin (somiel) arah tanjung desa titi kecamatan tumbang titi kabupaten Ketapang di duga beroperasi tanpa dokumen perizinan yang resmi,entah seperti apa perijinan yang dimiliki pengusaha kayu inisial ac ini.ujar salah satu wartawan saat ingin konfirmasi terkait usaha somiel sekaligus pengolahan kayu milik inisial ac .
“Namun tidak menunjuk kan etika dan sikap yang baik dalam tutur bicara, hanya bergaya kata-kata Arogan terhadap wartawan, dan mengucilkan profesi wartawan, pemilik somiel serta pengolahan kayu ini sudah puluhan tahun beroperasi usaha pengolahan kayu namun tidak sedikitpun pernah tersentuh APH, sebagai usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, yaitu pengolahan kayu wajib memiliki izin sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti beberapa dokumen yang seharusnya dimiliki seperti, izin usaha industri ( IUI ) atau Nomor induk berusaha ( NIB) melalui sistim OSS yaitu Online Single Submission.
Kemudian izin pengolahan kayu seperti izin pemanfaatan hasil hutan kayu ( UPHHK ) atau izin lain yang dikeluarkan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) sistim verifikasi legalitas kayu SVLK untuk memastikan bahwa kayu yang diolah berasal dari sumber yang sah, termasuk izin lingkungan seperti Analisis mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengolahan lingkungan (UKL-UPL ) terutama jika usahanya skala besar ketidak jelasan status perizinan ini tentu menjadi perhatian, mengingat pentingnya legalitas dalam sebuah industri pengolahan kayu demi menjaga kelestarian lingkungan serta menghindari potensi pelanggaran hukum, untuk itu pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas somiel ini ,jika terbukti beroperasi tanpa izin resmi maka tindakan tegas harus diterapkan sesuai ketentuan guna menegakkan hukum dan menjaga kelestarian sumberdaya alam sesuai berdasarkan peraturan menteri kehutanan nomor P.83/ Menhut – II/ 2016 tentang pengolahan hasil hutan kayu wajib memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh pihak berwenang serta harus menjalankan sistim pengolahan yang transparan dan dapat diawasi selain itu,KPH memiliki kewajiban sesuai UU no.41 tahun 1999 tentang kehutanan untuk melakukan pemantauan berkala terhadap semua kegiatan pengolahan kayu di wilayah binaan nya,di harapkan tidak adanya kesenjangan dalam pengawasan dari pihak APH sebut wartawan patroli 86 yang saat itu ingin mewawancarai pemilik somiel sekaligus pengusaha kayu inisial ac ini, ( Joni )







