
Patroli86.com ,, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka pelindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dilaksanakan pada Kamis (29/1) di Aula Rapat Disperindag Provinsi NTB.
Kegiatan koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, dan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB bersama jajaran kepala bidang terkait. Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus penguatan sinergi kelembagaan di tahun 2026, khususnya dalam mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap produk-produk unggulan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Anna Ernita menyampaikan bahwa kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Disperindag memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran serta kapasitas pelaku UMKM terkait pentingnya Kekayaan Intelektual. Menurutnya, pelindungan KI tidak hanya terbatas pada pendaftaran merek, tetapi juga mencakup pengembangan berbagai potensi KI lain yang dimiliki daerah.
“Koordinasi ini kami harapkan menjadi langkah awal penguatan kerja sama yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, tidak hanya pada pendaftaran merek, tetapi juga pada pengembangan potensi KI lainnya yang dimiliki NTB,” ujar Anna Ernita.
Lebih lanjut, dalam diskusi substansi disampaikan bahwa ruang lingkup kerja sama ke depan dapat diperluas pada pengembangan Merek Kolektif, Indikasi Geografis, serta bentuk Kekayaan Intelektual lainnya. Salah satu potensi yang dibahas secara khusus adalah produk kerajinan “Cukli” yang dinilai memiliki kekhasan dan nilai strategis untuk didorong pelindungan KI-nya, baik sebagai Merek Kolektif maupun Indikasi Geografis, dengan dukungan pemerintah daerah dan komunitas pengrajin.
Disperindag Provinsi NTB menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan sejumlah tantangan yang masih dihadapi di lapangan, antara lain rendahnya pemahaman pemohon dalam mengelola akun permohonan Kekayaan Intelektual. Menanggapi hal itu, Kanwil Kemenkum NTB mengusulkan penunjukan operator sebagai pusat koordinasi serta menyatakan kesiapan memberikan pendampingan teknis, termasuk penyediaan materi publikasi dan dukungan sosialisasi KI bagi pelaku UMKM.
Ke depan, kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat kolaborasi melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan bersama, serta melibatkan UMKM binaan dan instansi terkait lainnya, seperti Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan pemerintah kabupaten/kota di NTB.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTB untuk terus mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing produk daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Nusa Tenggara Barat,”Tandasnya.








