
Solok Media Patroli86.com
Beragam asumsi dan pendapat yang beredar di media terkait kejadian Alahan Panjang Resort
Dari berbagai media memuat sesuai apa yang mereka dapatkan informasinya, salah satu media ini https://warta-kota.com/akses-alahan-panjang-resort-ditutup-sepihak-pemkab-solok-tempuh-jalur-persuasif-dan-siapkan-langkah-hukum/
memuat tampa klarifikasi kepada Niniak Mamak dan Kaum Masyarakat Adat
Akan tetapi pemberitaan itu tentu sesuai dengan aturan jurnalis hendaknya
Sesuai data dan fakta, klarifikasi pihak-pihak terkait yang ada dalam objek masalah itu sendiri,
Contohnya masalah Alahan Panjang Resort yang sekarang lagi Viral-viralnya
Disana ada Masalah tentang tempat wisata bernama Villa Alahan Panjang Resort, bangunan yang di buat oleh Pemkab Solok
Sebelum Menjadi Alahan Panjang Resort adalah HGU 1 PT Danau Di Atas Makmur
Dan Sebelum di jadikan HGU
HGU Harus berada dalam di atas tanah Negara, sebelum jadi tanah Negara pada awalnya tanah adalah Milik Kaum Adat
Dan Kaum adat itu di Minangkabau ada Suku-suku dan Kaum
Di antara Kaum dan suku yang ada di Nagari Alahan Panjang, dimanapun Nagari di Minangkabau pasti sama
Jadi, hal ini yang harus di luruskan kepada semua pihak agar terang dan jelas
Awal mulanya tanah kaum yang di ambil alih oleh Pemkab Solok tampa ada pembebasan ataupun silih rugi kepada Kaum, yaitu Kaum Malayu Kopong dan Pintu Rayo
Dari awal hal ini adalah (Maladministrasi) di duga cacat Hukum Proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah kaum masyarakat adat memerlukan pelepasan hak ulayat terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat agar tanah menjadi tanah negara. HGU hanya diberikan atas tanah yang dikuasai negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 28. Di Sumatera Barat, Perda Nomor 7 Tahun 2023 menekankan pengakuan tanah ulayat dan kembalinya statusnya ke masyarakat adat setelah masa kerjasama berakhir. Dasar Hukum UtamaHGU diatur dalam UUPA Pasal 28-35 dan PP Nomor 40 Tahun 1996, yang mensyaratkan tanah negara bebas sengketa
. Hak ulayat diakui UUPA Pasal 3 selama sesuai kepentingan nasional, sehingga pelepasan wajib melalui persetujuan tertulis masyarakat adat . Perda Sumbar 7/2023 Pasal 14-20 melindungi tanah ulayat kaum (di bawah mamak kepala waris) dengan perjanjian tertulis dan pemulihan otomatis pasca-jangka waktu .
Langkah Pelepasan Hak Ulayat Musyawarah mufakat di tingkat KAN (Kerapatan Adat Nagari), penghulu suku, atau mamak kepala waris untuk persetujuan tertulis pelepasan ke tanah negara.Hindari areal bernilai sosial-budaya; buat perjanjian notaris/PPAT dengan ganti rugi dan jangka waktu (maksimal 35 tahun HGU + 25 tahun perpanjangan).
Administrasikan dalam Tambo Ulayat Nagari untuk bukti yuridis sebelum proses BPN.
Prosedur Penerbitan HGUPermohonan diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kanwil BPN tergantung luas lahan, melibatkan tahap pra-permohonan hingga pendaftaran
Anehnya, di atas tanah yang sudah habis masa HGU nya, di bangun Villa dan di pinjamkan oleh Pemda kepada orang-orang tertentu
Pemkab Solok tidak boleh meminjamkan tanah tersebut kepada masyarakat umum pasca HGU berakhir, karena status tanah harus kembali ke hak ulayat kaum Malayu Kopong sebagai pemilik awal. Hal ini melanggar UUPA Pasal 3 dan Perda Sumbar Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 20, yang mewajibkan pemulihan otomatis ke penguasa adat . Tindakan tersebut berpotensi pidana penyalahgunaan wewenang agraria.
Dasar Hukum LaranganUUPA Pasal 28 mendefinisikan HGU sebagai hak sementara atas tanah negara; setelah berakhir, tanah kembali ke negara atau hak ulayat asal jika bersumber dari pelepasan sementara . Di Sumatera Barat, Perda 7/2023 Pasal 16-20 mengatur bahwa pasca-perjanjian pemanfaatan tanah ulayat, status penguasaan kembali ke ninik mamak Nagari via Tambo Ulayat, bukan untuk dipinjamkan oleh Pemda .
Pemkab Solok sebagai pengelola sementara wajib mengembalikan, bukan mengalihkan ke pihak ketiga .Konsekuensi HukumMelanggar Pasal 3 UUPA (pengakuan ulayat) dan Pasal 44 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (wewenang tanah negara terbatas) .
Ancaman pidana: Pasal 385 KUHP (penguasaan tanah tanpa hak, pidana hingga 3 tahun) atau Pasal 502 (penyewaan ilegal, hingga 5 tahun) bagi pejabat .Masyarakat adat dapat tuntut perdata/gugatan sengketa ke PTUN atau mediasi adat .Langkah Pemulihan HakLaporkan ke BPN Solok untuk verifikasi status tanah ulayat .Musyawarah KAN dengan bukti Tambo/Saksi untuk tuntut kembalikan .Jika ditolak, gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang
Jadi hal ini menurut Kadis Pariwisata menyampaikan akan menyelesaikan secepatnya, Kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo menunggu hal itu di realisasikan secepatnya
Team








