
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Aktivitas pemerintahan di Desa Guruapin dan Desa Karamat, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan publik. Barisan Rakyat Halmahera (BARAH) menilai kinerja kepala desa di dua wilayah tersebut perlu segera dievaluasi karena dinilai tidak aktif menjalankan tugas dalam kurun waktu yang cukup lama.
Ketua BARAH, Ady Ngelo, menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan di lapangan, Kepala Desa Guruapin diketahui berada di luar daerah untuk keperluan pengobatan. Namun, ketidakhadiran tersebut disebut tidak disertai dengan penyampaian izin administrasi resmi kepada pihak kecamatan.
,“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian roda pemerintahan desa, karena kepala desa sebagai penanggung jawab utama tidak berada di tempat dalam waktu yang cukup lama,” ujar Ady Ngelo.
Ia juga menyoroti kondisi aparatur desa lainnya. Menurut BARAH, Sekretaris Desa Guruapin dilaporkan telah meninggalkan tugas selama kurang lebih dua bulan, sehingga secara administratif berpotensi menghambat pelayanan publik serta pengelolaan dokumen pemerintahan desa.
Sorotan serupa juga diarahkan ke Desa Karamat. Kepala desa setempat disebut tidak berada di desa dalam jangka waktu lama tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat. Selain itu, BARAH menilai masih terdapat persoalan administrasi terkait pengelolaan dana desa yang perlu segera diklarifikasi oleh instansi berwenang.
,“Bagaimana dana desa dapat dikelola dengan baik apabila kepala desa kerap tidak berada di tempat atau meninggalkan tugas dalam waktu lama,” tegas Ady Ngelo.
Atas kondisi tersebut, BARAH mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bupati Halmahera Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, klarifikasi administratif, serta langkah pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting agar pelayanan publik tidak terhenti dan tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Ady Ngelo juga menegaskan, apabila pejabat desa merasa tidak lagi mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka opsi pengunduran diri dinilai lebih bijak demi menghindari kerugian berkepanjangan bagi masyarakat desa.
Sorotan tersebut menjadi pengingat bahwa keberlangsungan pemerintahan desa tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi juga pada disiplin administrasi, kehadiran pimpinan, serta pengawasan aktif dari pemerintah daerah dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Guruapin, Pemerintah Desa Karamat, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas sorotan yang disampaikan BARAH.
(Tim Red)








