
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Pelantikan empat kepala desa yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Selatan resmi diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara. Pengaduan tersebut terkait dugaan pengabaian putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Salah satu desa yang dilaporkan dalam perkara tersebut adalah Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan. Laporan diajukan oleh Yakobus Tawale melalui kuasa hukumnya Bambang Joisangadji, S.H.
Kuasa hukum pelapor menjelaskan, laporan pengaduan telah dimasukkan ke Ombudsman Perwakilan Maluku Utara pada 7 Januari 2026, atas dugaan maladministrasi dalam proses pelantikan kepala desa yang diduga bertentangan dengan putusan PTUN dan PTTUN yang telah berkekuatan hukum.
“Laporan ini kami ajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, termasuk putusan PTUN dan PTTUN. Ombudsman telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bambang Joisangadji.
Ia menyebutkan, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SP2P) Nomor: T/0009/LM.42-30/0003.2026/I/2026, tertanggal 23 Januari 2026, sebagai tanda bahwa laporan tersebut resmi masuk tahap pemeriksaan.
Menurut Bambang, pengaduan ke Ombudsman ditempuh karena fungsi pengawasan DPRD Halmahera Selatan dinilai tidak berjalan maksimal dalam mengawasi kebijakan kepala daerah, khususnya terkait pelantikan kepala desa yang berpotensi mengabaikan putusan pengadilan.
“Karena fungsi pengawasan DPRD Halsel kami nilai lemah, maka kami menempuh jalur Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi kebijakan publik dan dugaan maladministrasi,” tegasnya.
Pihak pelapor berharap Ombudsman dapat menjalankan proses pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional, serta mengeluarkan rekomendasi yang memberikan kepastian hukum dan menjamin tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Tim Redaksi)








