
Patroli86.com ,, Salah satu tersangka utama, Rizal (RZL), diketahui baru delapan hari menduduki jabatan barunya sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Rizal baru saja dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026.
Namun, perkara yang menjeratnya berkaitan dengan jabatan sebelumnya, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Daftar Tersangka dari Birokrasi dan SwastaSelain Rizal, KPK menetapkan dua pejabat Bea Cukai lainnya sebagai tersangka, yaitu:Sisprian Subiaksono: Kasubdit Intelijen P2 DJBC.Orlando Hamonangan: Kasi Intelijen DJBC.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni PT Blueray (PT BR):John Field: Pemilik PT Blueray.Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.Sitaan Fantastis Senilai Rp40,5 Miliar.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti dari berbagai lokasi, termasuk kediaman Rizal dan Orlando, dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.
Berikut adalah rincian barang bukti yang disita KPK:
Uang Tunai Rupiah: Rp1,89 miliar.
Valuta Asing: US$182.900 (Dolar AS), Sin$1,48 juta (Dolar Singapura), dan JPY550.000 (Yen Jepang).
Logam Mulia: Dua klaster emas seberat 2,5 kg (senilai Rp7,4 miliar) dan 2,8 kg (senilai Rp8,3 miliar).
Barang Mewah: Satu buah jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skandal suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini.








