
Solok ,, Patroli86.com,,
Dilema Alahan Panjang Resort semakin tak terkendali, Minggu 1 februari 2026 kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo melampiaskan kekesalannya dengan menutup satu jalur pintu masuk Alahan Panjang Resort, setelah beberapa kali meminta Bupati Solok Jon Firman Pandu untuk menyelesaikan persoalan kawasan wisata Alahan Panjang Resort, Ex HGU 1 PT Danau Diatas Makmur yang awal mulanya adalah tanah kaum masyarakat adat dari suku Malayu Mopong, Malayu Pintu Rayo juga Malayu Pimpiang.
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Juga telah menyurati Bupati, namun diabaikan, padahal Niniak Mamak Nagari Alahan Panjang “Kok kisuik kamanyalasaian, kok karuan kamanjaniahan” dengan cara sesuai dengan pepatah Niniak mamak
“Kok sasek di ujung jalan baliak kapangka jalan” dan mereka tidak dihargai oleh Bupati Solok Jon firman pandu.
Sehingga kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo menyurati Bupati dengan tembusan sampai ke Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto guna meminta kepastian tanah Pusako tinggi mereka dan juga untuk mencegah konflik berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat.
Namun kaum Malayu Pimpiang merasa sudah mendapat ganti rugi dan melepaskan hak nya pada PT Danau Diatas Makmur melalui Pemkab Solok, mereka tidak lagi ikut menuntut hak nya, sedangkan kaum Malyu Kopong dan Malayu pintu Rayo tidak pernah melepaskan hak nya dan tidak ada mendapat ganti rugi dari PT Danau Diatas Makmur melalui panitia pelepasan hak pada saat akan dijadikan perkebunan bunga oleh PT Danau Diatas Makmur, ini jelas Pelangaran UUPA No. 5 tahun 1960,
Proses pelepasan hak tanah kaum diatur dalam UUPA No. 5/1960 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 15 Tahun 1975 tentang Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Umum. Pembebasan tanah adat dilakukan melalui musyawarah dengan pemilik hak (kaum adat) untuk kepentingan umum, termasuk perkebunan, dengan pemberian ganti rugi yang layak berdasarkan harga pasar setempat.
Prosedur Langkah demi Langkah Pembentukan Panitia: Gubernur atau Bupati membentuk Panitia Pembebasan Tanah, diketuai Kepala Subdirektorat Agraria setempat, melibatkan Camat, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat.
Pengumpulan Data dan Musyawarah: Panitia melakukan pengenalan lapangan, inventarisasi tanah kaum, dan musyawarah dengan pemegang hak adat untuk kesepakatan pelepasan sukarela beserta ganti rugi (uang, tanah pengganti, atau bentuk lain).
Pernyataan Pelepasan: Dibuat surat pernyataan pelepasan hak secara tertulis oleh pemegang hak, disaksikan minimal 4 anggota panitia termasuk Camat dan Kepala Desa, disertai pembayaran ganti rugi langsung.
Pendaftaran Tanah Negara:
Setelah pelepasan, tanah menjadi tanah negara, Kantor Pertanahan mendaftarkannya di buku tanah dan menerbitkan bukti.
Penerbitan HGU: PT mengajukan permohonan HGU kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) sesuai PP No. 40/1996 (meski post-1983, prinsip serupa berlaku via PP No. 224/1961), untuk perkebunan bunga hingga 35 tahun, dengan syarat tanah bebas sengketa.
Karena tidak ada pembebasan tanah dari kaum Meraka dan sertifikat HGU bisa diterbitkan oleh BPN pada saat itu, maka kaum Malayu kopong dan Malayu Pintu Rayo meng anggap proses penerbitan sertifikat HGU adalah Maladministrasi dan cacat hukum dari awal penerbitan “jika dari awal salah, sampai akhir pasti salah” ujar M.harris selaku kuasa Mamak kepala waris kaum Malayu kopong.
Saat ini Pengusaha dari Solok Selatan menggarap membedah rawa mengunakan excavator kenapa Bupati Jon firman pandu diam? dan salah seorang masyarakat dan juga merupakan tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan ” jika mulut sudah berisi air akan sulit untuk bicara”
Team








