
Tanggamus patroli 86.com.
Bidan SAHRA salah satu perpanjangan tangan dari pihak medis dari puskes kecamatan atau di rumah sakit.Tentunya itu sangat membantu masyarakat di wilayah pekon/desa campang kecamatan Gisting, yang membutuhkan pengobatan atau penangan yang cepat untuk mengobati atau membantu persalinan pasien yang akan melahirkan.
Seandainya persalinan lancar dan normal.Tetapi kalau persalinannya harus sesar maka perlu adanya rekom dari pihak bidan untuk di rujuk kerumah sakit.
Tentunya dalam hal Bidan Sahra dan pihak UPT puskes harus mengikuti aturan-aturan yang sudah di atur oleh pihak dinas kesehatan tanggamus
Sudah jelas Peraturan menteri kesehatan No.28 tahun 2017 dan saat ini perubahan Peraturan menteri kesehatan No 28 tahun 2023.
Hasil awak media ini, konfirmasi dinas kesehatan tanggamus bidang Yankes sustina, Menyatakan mengenai aturan plang itu lebar 90cm dan panjang 60cm serta dalam papan informasi itu harus tercantum No (SIPB )termasuk masa berlaku yang aktif.
Mengenai aturan surat izin praktek bidan (SIPB) ada dua
1.praktek bidan di puskes kecamatan.
2.(SIPB )Mandiri atau dengan kata lain buka praktek di rumah.
Selanjutnya saat ini serba mudah, karna bisa online, Surat tanda Register (STR) harus jelas.Kalau dulu masa aktif nya hanya 5 tahun,tapi saat ini bisa seumur hidup itu juga kalau di urus pungkas Sustina, dengan senyum yang penuh keakraban dengan awak media.
Tentunya kalau kita simak aturan yang sudah di sampaikan oleh sustina, tersebut, bidan SARAH yang berdomisili dan buka praktek di campang 1 Gisting melanggar aturan Mentri kesehatan,
Dilain pihak hasil konfirmasi awak media dengan kepala puskes Gisting pada hari Rabu tanggal 11 februari 2026 membenarkan atas kelalaian pihak kami, ungkapnya dan akan kami sosialisasikan.
Tentunya sudah seharusnya pihak APH harus menindak tegas terhadap bidan sahra yang melanggar aturan.Red
Tim








