
Tanggamus Lampung ;patroli86.com ,,
Bidan tri Epidayanti diduga menggunakan surat no izin praktek Bidan ( SIPB) dari puskesmas untuk
praktek mandiri di pekon / Desa wayharong kecamatan Air Naningan,
dalam hal ini Bidan tri Epidayanti, Disinyalir dianggap melanggar aturan perizinan karena SIPB di puskesmas, fasyankes hanya berlaku untuk tempat tersebut, bukan untuk untuk tempat praktek di luar ,
Sesuai Dengan aturan seharusnya Bidan tri Epidayanti, di perbolehkan memiliki maksimal 2 ( dua) SIPB, tetapi SIPB tersebut harus sesuai dengan tempat praktek masing-masing SIPB untuk puskesmas/ fasyankes tidak bisa digunakan untuk praktek mandiri.
lokasi praktek Bidan Desa atau Bidan di faskes yang ingin praktek mandiri wajib menggunakan SIPB baru yang mencantumkan lokasi praktek mandiri tersebut.
Waktu hari Jum’at 13 februari 2026 awak media menghampiri kediaman tri Epidayanti, di mana tempat ia melakukan praktek dirumah, hari itu tri Epidayanti, sedang tidak ada di rumah, sesuai pengakuan orang tua nya, untuk mengenai anak saya buka, praktek di rumah sudah lama berjalan sekitar 20 tahun ucapannya
mengenai papan nama Nomor SIPB / 441/0307/ SIKB/ 33/2011, milik tri Epidayanti terlihat jelas kalau nomor merek SIPB udah lama mati dan tidak di ganti,seperti ada indikasi pemberian, Dan saya harapkan kepada APH untuk segera menindak lanjuti temuan ini.
Kemudian mengena masa berlakunya SIPB praktek bidan Tri Epidayanti sebagai bidan berlaku sampai dengan 4 AFRIL 2026 dikeluarkan di kota agung pada tagal 04 juli 2022.
Aturan sudah jelas untuk Perpanjangan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SIPB habis.
Berdasarkan aturan terbaru 2024, perpanjangan SIPB dapat dilakukan meskipun SKP belum mencukupi (kurang dari 50 SKP), dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan memenuhi kekurangan SKP paling lambat 31 Desember 2024.Biar untuk mematikan legalitas praktek
Sesuai berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku termasuk penyesuaian pasca UU kesehatan No .17 tahun 2023 . surat izin praktik bidan ( SIPB) di perpanjang untuk masa berlaku 5 ( lima) tahun.
Keterkaitan STR / SIPB berlaku selama tanda Registrasi Bidan STRB Masi berlaku , Dengan adanya STR seumur hidup, perpanjangan SIPB kini lebih difokuskan pada pemenuhan Satuan Kredit Profesi ( SKP) Red
Maulani









