
Patroli86.com ,,Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota Polres Bima Kota kembali berkembang.
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Status AKBP Didik sebagai tersangka diungkapkan langsung oleh Dr Asmuni, selaku kuasa hukum eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi di Mataram, Rabu (18/2). Sebelumnya, AKP Malaungi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 488 gram sabu. “AKBP D (Didik) sudah jadi tersangka,” ujar Asmuni.
Ia membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendampingi AKP Malaungi yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dengan tersangka AKBP Didik. Pemeriksaan tersebut berlangsung di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Tak hanya menjalani proses pidana, AKBP Didik juga tengah berhadapan dengan mekanisme internal institusi. Asmuni mengungkapkan bahwa pada Selasa (17/2) kemarin, kliennya turut diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian RI terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat AKBP Didik. “Kalau yang di Propam, sudah Selasa kemarin,” ungkapnya.
Sementara itu, konfirmasi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid belum membuahkan hasil. Baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka baru tersebut.
Informasi mengenai status tersangka AKBP Didik sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh Mabes Polri terkait kepemilikan narkoba. Kepala Polres Bima Kota nonaktif itu dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penetapan tersangka terhadap AKBP Didik oleh Mabes Polri merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Bripka KIR, serta istri Didik sendiri berinisial AN. Dari pengembangan tersebut, tim Bareskrim Polri menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi pasangan suami-istri tersebut.
Pada 11 Februari 2026, tim dari Mabes Polri juga telah menggeledah rumah pribadi AKBP Didik yang berlokasi di Tangerang. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti lain, yakni sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 50 butir, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin.








