
Patroli86.com ,, PT MAS yang beroperasi di wilayah mereka. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkumpulan Koperasi
Koperasi Desa memiliki kewajiban untuk mempromosikan kesejahteraan anggotanya.tuturnya kepada media patroli 86 com
Tindakan yang Dapat Dilakukan:*
- Laporan kan Kepada Pihak Berwajib Masyarakat dapat melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib
dan meminta bantuan hukum.
- Pengawalan oleh Dinas Koperasi Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang
dapat melakukan pengawalan terhadap Koperasi Desa untuk memastikan bahwa koperasi tersebut menjalankan fungsinya dengan baik.
- Gugatan Hak Masyarakat dapat mengajukan gugatan hak kepada PT MAS dan Koperasi Desa
untuk meminta kompensasi atas kerugian yang dialami.
Oleh masyarakat selama nya dari tahun 2024/2025/2026
Undang-Undang yang Berlaku
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkumpulan Koperasi*: Mengatur tentang perkumpulan koperasi, termasuk Koperasi Desa.
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Mengatur tentang perkebunan, termasuk perkebunan yang dioperasikan oleh PT MAS.
Semoga masyarakat Dusun Taga dapat mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka yang sah.menurut
Salah satu toko masyarakat dusun Taga yang memberi keterangan kepada
Awak media patroli 86 com pada tanggal 17 Januari 2026 tutur publik (TH)






