
Tanggamus, Lampung – patroli 86.com ,, Bidan SR di Pekon/Desa Campang, Kecamatan Gisting, Tanggamus, Lampung, terlihat masih melakukan praktik meskipun Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)-nya sudah mati sejak 6 Agustus 2024. Pada hari Selasa, 10 Februari, awak media melihat bahwa papan nama praktik SR tidak mencantumkan nomor SIPB yang valid.
Hal ini merupakan pelanggaran serius karena SR melakukan praktik tanpa izin resmi. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penyesuaian pasca UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, SIPB dapat diperpanjang untuk masa berlaku 5 (lima) tahun, namun SR tidak mematuhi aturan tersebut.
Masyarakat Desa Campang dan sekitarnya sangat khawatir dengan praktik liar SR yang dapat membahayakan keselamatan ibu dan anak. “Kami sangat berharap agar APH segera melakukan tindakan tegas terhadap SR karena melakukan praktik liar dengan SIPB yang sudah mati,” kata seorang warga Desa Campang.
Awak media juga telah menghubungi Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Tanggamus, namun belum mendapatkan respons. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana SR masih bisa melakukan praktik dengan SIPB yang sudah mati.
Keterangan
SIPB SR sudah mati sejak 6 Agustus 2024
- SR masih melakukan praktik tanpa izin resmi
- APH diharapkan segera melakukan tindakan tegas
- Masyarakat Desa Campang khawatir dengan praktik liar SR
Red Maulani








