
Kabupaten Ketapang tahun 2026 maraknya Rokok yang belum ada pajaknya di Ketapang, Kalbar, melanggar beberapa
undang-undang, termasuk:
- Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai: Mengatur tentang cukai
tembakau, termasuk rokok.
- Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Mengatur tentang sanksi bagi yang menjual rokok tanpa izin/ cukai.
Rokok ilegal ini dapat dikenakan sanksi berupa:
-Denda*: Rp 10 juta atau pidana penjara 2 tahun.
- Penyitaan*: Barang bukti rokok ilegal akan disita oleh pihak berwajib.
Di Ketapang, Kalbar, masih banyak rokok ilegal yang beredar, toko dan di warung kecil terutama dengan merek ERA dan LX Bold, yang
dijual dengan harga sangat murah, sekitar Rp 15 ribu per bungkus
Tuturnya kepada awak media patroli 86 com
Pemerintah dan aparat berwajib telah melakukan upaya penindakan tentang marak nya rokok bermerek ilegal
namun masih dibutuhkan kerja sama yang lebih erat untuk memberantas peredaran rokok ilegal
ini.tuturnya ke publik
Tanggal 21/2/2026 pukul 20. 00. Wib menurut ada salah satu masyarakat yang memberi keterangan kepada awak media
(Suparman)








