
Tanggamus, Lampung – Kurangnya pengawasan terhadap Bidan Sukatmi terkait pemasangan nomor Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) pada papan nama praktek mandiri telah menimbulkan dampak serius, baik dari segi hukum, keamanan pasien, maupun profesionalisme.
SIPB merupakan bukti sah bahwa seorang bidan telah diverifikasi kompetensinya. Namun, pada hari Kamis, 26 Februari 2026, papan informasi Bidan Sukatmi di Kecamatan Gunung Alif, Tanggamus, menunjukkan nomor SIPB yang sudah mati, meskipun prakteknya masih aktif menerima pasien.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, bidan yang menjalankan praktek mandiri wajib memasang papan nama praktek yang memuat informasi nama bidan dan nomor SIPB yang masih aktif. Bidan Sukatmi diduga melanggar aturan ini dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana berdasarkan UU Kesehatan.
Tindakan terhadap papan nama dan nomor SIPB secara etika dan hukum, papan nama wajib diturunkan atau ditutup jika SIPB sudah mati dan tidak diperpanjang, karena menampilkan izin yang mati dapat dianggap memberikan informasi palsu kepada masyarakat.
Pimpinan KUPT Puskesmas Kecamatan Gunung Alif diharapkan segera mengambil tindakan tegas dan melakukan pengawasan yang lebih ketat.
Tim akan menelusuri lebih dalam terkait izin bidan praktek ini dan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.Red
Maulani








