
Patroli86.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa resmi menghentikan penanganan perkara hukum yang melibatkan dua warga, Rofinus dan Heroniimus, melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin (23/2/2026).
Penyelesaian perkara ini dilakukan di ruang mediasi Mapolres Sumbawa dengan disaksikan oleh pihak keluarga, tokoh masyarakat, serta aparat TNI (Babinsa). Langkah hukum ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan mencabut laporan kepolisian.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi awal Februari 2026, ketika seorang tukang ojek lansia bernama Rofinus Kaka mengalami konflik dengan warga setelah anaknya hampir tertabrak sepeda motor oleh warga setempat. Insiden verbal yang memanas kemudian berujung pada aksi kekerasan fisik. Keluarga korban mengklaim Rofinus merupakan korban penganiayaan, namun yang mengejutkan, pihak kepolisian justru menetapkan Rofinus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Sumbawa melalui penyidik Sat Reskrim menyatakan bahwa kasus ini telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
“Kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan damai dan sepakat untuk tidak melanjutkan tuntutan hukum di kemudian hari. Fokus kita adalah memulihkan hubungan sosial di antara warga,” ujar perwakilan Polres Sumbawa sebagaimana dikutip dari media lokal Sumbawa.
Dalam dokumentasi resmi, terlihat kedua pihak melakukan jabat tangan simbolis dan menerima berkas penyelesaian perkara. Kehadiran unsur TNI dan tokoh masyarakat dalam proses tersebut bertujuan untuk memastikan situasi kamtibmas di wilayah Sumbawa tetap kondusif pasca-perselisihan.
Dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) melalui jalur RJ ini, maka perkara antara Rofinus dan Heroniimus dinyatakan selesai dan ditutup.







