
KABUPATEN SEMARANG, 27 FEBRUARI 2026 – Pengurus Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Kabupaten Semarang periode baru telah resmi ditetapkan dalam musyawarah terbuka yang diadakan di kediaman Bapak Rifa’i, Desa Tlogo Tuntang, Jalan Tuntang-Bringin KM 4. Acara dihadiri sekitar 20 perwakilan tukang gigi dari berbagai kecamatan, dilakukan setelah masa jabatan pengurus lama berakhir.
“Kita melakukan musyawarah secara menyeluruh agar kepengurusan baru mewakili keinginan semua tukang gigi,” ujar Bapak Rifa’i dalam kesempatan itu.
Struktur Pengurus yang Ditunjuk
Bapak Fauzi ditunjuk sebagai Ketua dengan kesepakatan bersama, yang akan segera diajukan ke pusat untuk proses selanjutnya. Berikut struktur lengkapnya:
Pengurus Inti
– Ketua: Fauzi (bertanggung jawab keseluruhan kegiatan dan kebijakan)
– Wakil Ketua: Fajar
– Sekretaris: Tamara
– Wakil Sekretaris: Haryanto
– Bendahara: Yully
– Wakil Bendahara: Mukarobin
Pengurus Bidang
– Keamanan dan Ketertiban: Mian, Mujib
– Pengadaan: Zakarian, Rohmad, Pras
– Hukum dan Advokasi: Panji
– Pendidikan dan Pelatihan: Siraj
– Sosial dan Keagamaan: Hj. Abdul Rosyt, Zuaini
– Humas: Tukimin, Kukuh, Sugeng, Iwan, Yudi
Rencana Kerja Setelah Pelantikan
Pelantikan pengurus baru ini menunggu putusan dari pusat dan insyaallah sesudah lebaran idul Fitri kita akan bahas lagi. Beberapa program utama yang akan dijalankan antara lain:
1. Mengurus pengesahan dan pendaftaran resmi ke dinas terkait.
2. Meresmikan peraturan internal, termasuk ketentuan jarak lokasi praktik.
3. Membuka pendaftaran anggota baru untuk mempersatukan tukang gigi di Kabupaten Semarang.
4. Membangun kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan instansi terkait.
“Kami berharap STGI menjadi lebih baik, terstruktur, dan kompak. Mari bekerja sama untuk kepentingan bersama,” tegas Bapak Fauzi.
Ingat Peraturan Menurut Permenkes No. 39 Tahun 2014
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi, seluruh tukang gigi wajib mematuhi ketentuan untuk praktik yang aman dan sesuai standar. Antara lain memiliki Surat Izin Tukang Gigi (STGI) yang berlaku selama 2 tahun, hanya melakukan pekerjaan pembuatan dan pemasangan gigi tiruan lepasan dari bahan yang memenuhi standar, serta tidak boleh melakukan tindakan medis seperti pencabutan atau penambalan gigi. Tempat kerja juga harus memenuhi standar kebersihan dan fasilitas yang sesuai.
Pengurus baru mengajak seluruh tukang gigi di Kabupaten Semarang untuk bergabung, dengan harapan dapat memberikan perlindungan, akses pelatihan, dan dukungan dalam menjalankan praktik. “Kita memiliki peran penting untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan gigi terjangkau,” pungkas salah satu pengurus.
(Red/Panji)








