
Tanggamus, Lampung – PATROLI 86.COM ,, Bidan Tri Epidayanti di Pekon Wayharong, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, diduga melakukan pelanggaran berat dengan tidak mengganti papan nama praktek bidannya selama 14 tahun. Setelah berita ini viral, papan nama prakteknya diganti dengan yang baru, menampilkan nomor SIPB 446/267/SIPB/35/VII/2022.
Papan nama baru tersebut mencantumkan jam pelayanan setiap hari kerja, yaitu pagi dari pukul 07.30 hingga 14.30 WIB, dan pelayanan persalinan 24 jam. Namun, masih ada keraguan tentang keabsahan SIPB-nya
Dalam hal ini sudah jelas-jelas bahwa tri Epidayanti Disinyalir sudah melakukan tindakan pelanggaran yang sudah terhitung 14 tahun, tidak pernah mengganti papan nama praktek Bidan nya.
Seharusnya kejadian yang di lakukan oleh tri Epidayanti,hal ini tidak boleh terjadi, ini semua akibat minimnya pengawasan yang dilakukan oleh KUPT puskesmas dan ketua IBI kabupaten Tanggamus selama ini.
Jelas terlihat oleh awan media ini, di tempat ia melakukan praktek di rumah pada hari Jum’at tanggal 27 februari 2026. papan nama dan nomor SIPB disulap menjadi hitungan hari meloncat dengan begitu cepat, tidak mengacu dengan aturan Mentri kesehatan.
akan tetapi biar sudah di ganti dengan nomor SIPB terbaru kalau merujuk Dengan aturan, terhitung lima (5) tahun sekali memperpanjang izin seharusnya yang tertera di papan nomor SIPB tahun 2021 , bukan 2022.
SIPB Tri Epidayanti sebelum di ganti dengan nomor 441/0307/SIKB/33/2011 terlihat jelas sudah tidak berlaku sudah keduarsa.
Untuk surat izin praktek Bidan (SIPB) berlaku sampai 4 April 2016. Aturan jelas menyatakan bahwa perpanjangan SIPB harus dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku habis, namun Tri Epidayanti tidak mematuhi aturan tersebut.dengan suatu alasan ketika memberikan suatu jawaban Masi dalam proses perbaikan ucapannya ketika itu.
Ketika ditanya, Tri Epidayanti hanya mengatakan masih dalam proses perbaikan. Kabid Perijinan Dinas Kesehatan Tanggamus, Yekti, mengatakan Tri Epidayanti sudah dipanggil dan mendapat sanksi. Namun, awak media masih mempertanyakan keefektifan sanksi tersebut karena kurang jelas.
“Tri Epidayanti sudah dipanggil dan mendapatkan sanksi,” kata Yekti. Namun, awak media masih ragu dengan kejelasan sanksi tersebut.Red
Maulani








