
Patroli86.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah strategis Kabupaten Lombok Barat.
Seorang pria muda berinisial MAS (21) diringkus aparat kepolisian di kawasan Batulayar, Rabu siang. Dari tangan terduga, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 104,80 gram, jumlah yang dinilai cukup untuk merusak ratusan generasi muda jika berhasil beredar di pasaran.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Fitrawan Dwi Wardani dalam keterangannya, Jumat (27/02) menjelaskan penangkapan berlangsung di pinggir jalan Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, sekitar pukul 14.50 WITA. Lokasi tersebut dikenal sebagai jalur wisata sekaligus kawasan permukiman warga yang cukup padat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Dusun Sandik Bawak yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat.
“Setelah informasi dinyatakan A1, tim langsung bergerak dan melakukan penyergapan di lokasi. Saat itu, terduga MAS diduga kuat tengah bersiap melakukan transaksi,” ujar Iptu Fitrawan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sebuah plastik hitam berisi gulungan tisu yang dililit lakban bening. Di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu.
“Barang bukti disembunyikan cukup rapi, namun berhasil kami temukan saat penggeledahan badan dan barang bawaan. Petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 11 warna biru serta uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” jelas Kasat Narkoba Polres Lombok Barat.
Dari hasil pemeriksaan awal, MAS diketahui merupakan warga Pringgarata, Lombok Tengah. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang berdomisili di wilayah Narmada.
“MAS berperan sebagai kurir atau orang kepercayaan. Saat ini kami masih memburu pemasok utama dan mendalami jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Fitrawan.
Atas perbuatannya, sambung Kasat Narkoba, MAS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP baru. Ancaman pidana yang dikenakan tergolong berat, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi lima gram dan masuk kategori narkotika golongan I.
“Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Lombok Barat. Sabu yang disita juga akan menjalani uji laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat narkotika secara ilmiah,” tandasnya.








