
SINTANG – PATROLI 86.CIM ,,
Polres Sintang melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 59,85 kilogram pada Minggu 1 Maret 2026.
Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.
Adapun identitas tersangka yang diamankan yakni WS alias T. Pria berusia 20 tahun asal Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kabupaten Sintang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu 1 Maret 2026, petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku yang mengendarai mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KB 1310 FD.
Saat dilakukan pembuntutan, pelaku berusaha melarikan diri hingga menabrak jembatan. Salah satu pelaku sempat melarikan diri ke dalam hutan, sementara satu terduga pelaku berhasil diamankan petugas.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan di bagasi belakang mobil, ditemukan tiga karung yang berisi tas ransel warna hijau. Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat narkotika yang diduga jenis sabu.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sintang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 57 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 59.850 gram atau 59,85 kilogram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sintang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sintang
dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Tuturnya kepada wartawan patroli 86 com. (TH)







