
Patroli 86 com Kecamatan Jelai Hulu akhirnya berhasil diselesaikan melalui mekanisme hukum adat Dayak. Penyelesaian ini difasilitasi langsung oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Jelai Hulu sebagai langkah meredam ketegangan serta memulihkan hubungan antara perusahaan dan masyarakat setempat.
Musyawarah adat digelar pada Kamis (12/3/2026) di kediaman Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Jelai Hulu. Pertemuan tersebut mempertemukan berbagai pihak yang terlibat, mulai dari manajemen dan keamanan PT FAPE hingga perwakilan masyarakat Desa Air Dua. Proses sidang berlangsung dalam suasana kekeluargaan dengan mengedepankan nilai-nilai adat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Dayak.
Sidang adat dipimpin langsung oleh unsur pimpinan Dewan Adat Dayak Kecamatan Jelai Hulu. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua DAD Kecamatan Jelai Hulu Muliadi, Wakil Ketua DAD Robertus Surya Darma, Koordinator Bidang Hukum DAD Ybrand, S.Pd, tokoh adat Jubirtus, Kepala Desa Air Dua Sudarmanto, serta pimpinan manajemen dan keamanan PT FAPE. Turut hadir pula unsur pemerintah dan aparat keamanan, yakni Camat Jelai Hulu Zeth Arel, S.Th., M.AP dan Kapolsek Jelai Hulu Zainal Mutakhir, S.H.
Dalam pembukaan sidang adat, Dewan Adat Dayak menegaskan filosofi adat yang menjadi dasar penyelesaian perkara, yakni “Adil Ka’Talino, Bacuramin Ka’Saruga, Basengat Ka’Jubata.” Filosofi ini mengandung makna bahwa setiap manusia harus berlaku adil kepada sesama, menjadikan nilai-nilai kebaikan sebagai cerminan hidup, serta senantiasa berpegang pada kebenaran Tuhan.
Putusan Hukum Adat
Berdasarkan hasil musyawarah adat dan pertimbangan semua pihak, Dewan Adat Dayak menetapkan sejumlah keputusan terkait korban yang mengalami luka dalam insiden tersebut.
Tiga warga Desa Air Dua, yakni Gono, Beto, dan Aldo, dinyatakan mengalami luka tingkat sedang hingga berat. Dalam hukum adat Dayak, kondisi tersebut dikategorikan sebagai Kambang Talap Talih Basar (Tanggul Hidup). Dari pihak keamanan perusahaan, Loe juga masuk dalam kategori yang sama.
Sementara itu, tiga anggota keamanan perusahaan lainnya, yaitu Nadi, Nofrit, dan Arki, dinyatakan mengalami luka ringan yang dalam hukum adat disebut Dusaq Tumpah Darah Kulit Cabit.
Sebagai konsekuensi dari keputusan tersebut, Dewan Adat menetapkan sanksi adat berupa pembayaran denda adat yang terdiri dari sejumlah tajau (tempayan adat) dan piring putih, sebagai simbol pemulihan hubungan serta penutup perkara secara adat.
Selain itu, PT FAPE juga dikenakan sanksi adat karena dinilai memiliki unsur pelanggaran dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dalam hukum adat, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori Sabung Suak Ancip Arip, Tipu Dayaq Akal Gegadan, serta Langkah Tunggul Lampat Batang, yang mencerminkan adanya kelalaian dalam pengelolaan situasi serta kurangnya koordinasi dengan unsur pimpinan wilayah.
Pendekatan Kemanusiaan
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pendekatan kemanusiaan, pihak PT FAPE juga menyatakan memberikan bantuan kepada tujuh korban yang terdampak dalam peristiwa tersebut.
Kesepakatan adat tersebut sekaligus menegaskan komitmen semua pihak untuk tidak mengulangi kejadian serupa di masa mendatang serta menjaga kerukunan di wilayah Kecamatan Jelai Hulu.
Dewan Adat Dayak juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada PT FAPE, di antaranya melakukan evaluasi terhadap program pemberdayaan masyarakat, kebijakan penerimaan tenaga kerja lokal, serta sistem pengamanan perusahaan agar lebih mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan komunikatif dengan masyarakat sekitar.
Di sisi lain, masyarakat Desa Air Dua juga diimbau untuk ikut menjaga keamanan dan kelancaran aktivitas perusahaan demi terciptanya hubungan yang harmonis antara dunia usaha dan masyarakat adat.
Dorongan Restorative Justice
Dalam rekomendasinya, Dewan Adat Dayak Jelai Hulu juga mendorong agar penanganan perkara hukum yang mungkin masih berjalan dapat ditempuh melalui pendekatan restorative justice, yakni penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan, keadilan bagi korban, serta perdamaian antar pihak.
Dengan ditandatanganinya berita acara oleh seluruh pihak yang terlibat, konflik yang sempat memanas diharapkan benar-benar berakhir dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih mengedepankan dialog, komunikasi, serta penghormatan terhadap nilai-nilai adat.
Penyelesaian melalui hukum adat ini juga menunjukkan bahwa kearifan lokal masyarakat Dayak tetap memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial serta menciptakan keadilan yang berakar pada nilai budaya dan kebersamaan masyarakat.(THOMAS DP)







