
Patroli86.com
Padang-Kasus dugaan gratifikasi kembali menghantam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Provinsi Sumatera Barat.Kali ini,Dinas yang bertanggung jawab atas perawatan jalan di Sumatera Barat tersebut di tuduh membiarkan truck tronton bermuatan lebih kurang 40Ton melalui jalan wisata kelas III di kecamatan Bungus Teluk Kabung, kota Padang.Menuju Mandeh Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan.
Jalan yang seharusnya hanya mampu menahan beban maximal 8Ton ini, ternyata menjadi jalur hilir mudik truck tronton milik PT.SAE, sebuah perusahaan swasta yang di duga memiliki hubungan dekat dengan oknum di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat.Masyarakat sekitar telah beberapa kali melaporkan kasus ini, namun tidak ada respon yg signifikan dari Dinas terkait.
“Ini sudah lama pak,kami sudah capek melapor,tapi tidak ada tindakan apa-apa.Padahal mayoritas kehidupan ekonomi kami berhubungan dengan jalan ini, karena kami menyediakan jasa wisata antar pulau kepada wisatawan asing maupun lokal, tetapi akibat banyaknya truck tronton yg melewati jalan ini, jalan ini jadi rusak parah dan sering macet total akibatnya para wisatawan malas melewati jalur ini”kata salah seorang masyarakat kepada media patroli86.
Lantas apa yg salah dengan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat?. Menurut undang-undang No.38 tahun 2004 tentang jalan, jalan kelas III adalah jalan umum yang dapat di lalui kendaraan bermotor dengan maksimal lebar 2,5 meter, panjang 9 meter dan muatan maksimal 8 ton.Jalan ini di rancang untuk melayani lalu lintas lokal dengan jarak pendek.
Namun nyatanya truck tronton dengan muatan 40 ton dapat melalui jalan ini dengan bebas.Apakah ini karena adanya”SETORAN”kepada oknum di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat? Pertanyaan ini masih menjadi misteri dan perlu di investigasi lebih lanjut.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang integritas DITLANTAS Polda Sumatera Barat,yang juga telah menerima laporan tentang kasus ini,namun tidak ada tindakan yang signifikan.
Masyarakat Yang terdampak akibat rusaknya jalan wisata kelas III ini berencana akan melaporkan kasus ini kepada Pihak Kejaksaan atau KPK untuk di lakukan investigasi lebih lanjut agar ada tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,juga berharap kepada institusi POLRI untuk melakukan perbaikan sistem pengawasan di DITLANTAS Polda Sumatera Barat.
Kita tunggu saja, apakah kasus ini akan berakhir dengan impunitas ataukah ada keadilan bagi masyarakat Sumatera Barat.
Antonius/Adi Chandra








