
Solok Patroli86.com
Masuk melalui jalan Kabupaten tidak seharusnya masyarakat membayar retribusi agar bisa melewatinya, masyarakat umum tidak wajib membayar untuk masuk atau menggunakan jalan kabupaten di Indonesia. Jalan kabupaten merupakan jalan umum yang dikelola pemerintah daerah untuk akses bebas bagi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (diperbarui UU Nomor 2 Tahun 2022).
Dasar Hukum Pengelolaan
Jalan kabupaten dibiayai melalui APBD dan bersifat terbuka untuk lalu lintas umum tanpa biaya masuk rutin bagi masyarakat biasa atau pengunjung lainnya
Retribusi hanya berlaku untuk penggunaan khusus tertentu, seperti izin penggunaan jalan untuk kegiatan komersial (misalnya Rp 200.000 per m²/hari di contoh Perda Jombang), dispensasi muatan lebih, atau parkir tepi jalan.
UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi payung bagi pemda untuk menetapkan retribusi jasa usaha, tapi tidak untuk akses dasar jalan umum.
Ketentuan Lokal Sumatera Barat
Di Sumatera Barat, Perda seperti Nomor 3 Tahun 2018 atau Nomor 12 Tahun 2019 mengatur retribusi jasa usaha (misalnya terminal atau parkir), bukan akses jalan kabupaten.
Biaya tol hanya untuk jalan tol resmi, seperti Tol Padang-Sicincin yang mulai berbayar Rp 50.500 untuk golongan I.
Jika ada pungutan dan retribusi tidak resmi di jalan kabupaten, itu melanggar UU Jalan karena jalan umum harusnya menjadi akses gratis bagi masyarakat.
Harapan masyarakat dan pengunjung serta pengelola tempat wisata yang ada di sekitar Alahan Panjang yang mana pintu Masuknya harus melewati Jalur dua Di depan Alahan Panjang Resort yang mana itu adalah jalan Kabupatena, mereka berharap pos pemungutan karcis masuk yang berada di jalan kabupaten untuk dapat dipindahkan ke lokasi masuk Villa Alahan panjang resort yang di dalam, sehingga masyarakat tidak harus bayar menggunakan jalan kabupaten sebagai akses menuju tempat wisata yang lain, Karena gerbang utama di jalan Kabupaten sekarang menjadi ajang Pungutan liar yang seakan ada izin dari Pemerintah Kabupaten, hal ini sudah berjalan puluhan tahun sampai sekarang. Dan itu dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah tanpa tindakan lebih lanjut
Hal ini tentu akan merusak Citra Destinasi Wisata dan Citra Pemkab kalau tidak cepat di benahi dan di kembalikan kepada hal dan tempat yang semestinya
Team








