
Mempawah -kalbar ,, (1/4/2026) patroli 86.com ,, Masyarakat yang datang adalah para ahli waris tanah yang digunakan oleh pihak perusahaan untuk mendirikan perkebunan sawit.
Dari sepanduk yang dipasang, para ahli waris menuntut perusahaan karena menggunakan tanah milik masyarakat yang bersertifikat dan tidak ada ganti rugi plasma dari tahun 2012 kepada ahli waris yang sah.
Diketahui tanah tersebut bersertifikat atas nama Alm. Husinsius. Para ahli waris menuntut pengembalian lahan seluas 184 Hektar kepada ahli waris dan perhitungan terkait ganti rugi plasma selama 14 tahun yang diduga dinikmati oleh oknum perusahaan.
Pantauan dilapangan pihak Kepolisian berjaga dilokasi. Sementara para ahli waris bersiap untuk masuk kedalam area perusahaan.(Thomas dp)









