
Solok,, Patroli86.com,,
Demi berimbangnya pemberitaan terhadap temuan dilapangan terkait dengan Pemerintahan di kabupaten Solok Untuk pemberitaan yang berimbang terkait Pemkab Solok, wartawan wajib mengonfirmasi fakta kepada pihak terkait sebelum menerbitkan berita, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ini memastikan prinsip cover both sides dan menghindari tuduhan tanpa dasar.
Kewajiban Wartawan
Wartawan harus menunjukkan identitas diri saat menghubungi Pemkab Solok sebagai narasumber, melakukan check and re check informasi, serta memberikan kesempatan konfirmasi secara proporsional.
Prinsip berimbang mengharuskan semua pihak terkait mendapat ruang setara, termasuk pemerintah daerah, untuk menyampaikan tanggapan sebelum berita dipublikasikan.
Jika konfirmasi tidak memungkinkan, berita harus dicantumkan sebagai “pending verification” dengan penjelasan jelas.
Kewajiban Pemkab Solok
Pemkab Solok sebagai narasumber berkewajiban merespons permintaan konfirmasi secara profesional, tanpa menghalangi akses informasi publik.
Menghalangi wartawan melanggar Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Pemerintah daerah didorong membangun sinergi dengan pers melalui komunikasi terbuka.
Dasar Hukum Utama, -Aspek, Konfirmasi, hak jawab dan perlindungan.
-Ketentuan, Undang-undang Pers No.40 tahun 1999, Hak mencari informasi ( Pasal 4) hormati praduga tak bersalah ( Pasal 5), Wajib dilayani (Pasal 5 dan 2) dan Wartawan dilindungi hukum ( Pasal 8).
-Kode etik jurnalistik.
Berita akurat berimbang uji informasi (pasal 1-3), Layani Proporsional ( Pasal 11). Independensi tanpa intervensi.Prosedur ini berlaku umum, termasuk untuk Pemkab Solok, demi menjaga kemerdekaan pers dan transparansi pemerintahan.
Terkait untuk konfirmasi terhadap Pungutan yang diduga merupakan Liar dan dapat Sebagai Sumber masaalah ditengah-tengah masyarakat serta Nama baik Pariwisata kabupaten Solok. Terhadap Pungutan oleh dinas pariwisata Dijalan kabupaten menuju tempat wisata dan villa Alahan panjang resort, yang seharusnya Pemungutan hanya pintu masuk Alahan panjang resort, bukan dijalan umum, sehingga wisatawan yang hanya sekedar ingin melihat keindahan alam dari mobil ( hanya lewat)
masuk dari jalan lingkung ( jalan kabupaten )dari jorong Taratak galundi menuju jorong taluak dalam mereka harus Bayar.
Untuk mengkonfirmasi masalah ini Tim media Patroli86 sudah beberapa kali menghubungi Kadis pariwisata kabupaten Solok Marcos shopan melalui pesan singkat whatsapp Namun tidak Dijawab, dan Juga Kadis PUPR Elvia Vivi Fortuna juga tidak merespon dan terakhir Tim mencoba Menghubungi wakil Bupati, namun juga tidak ada tanggapan. Sedangkan Bupati tidak dapat dihubungi diduga telah memblokir nomor hp selular Kaperwil Sumbar Patroli86.com
Sampai berita ini diterbitkan juga tidak ada respon dari Pemkab solok terkait Dugaan pungutan Liar dijalan umum menuju villa dan tempat wisata Alahan panjang resort.
Team..







