
Ketapang– PATROLI 86.COM ,, Kamis,2 Maret 2026, Kasus dugaan perundungan dan kekerasan fisik terhadap seorang siswi berusia 13 tahun di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 24 Maret 2026 di area tepian sungai setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Polres Ketapang telah menetapkan tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AFS, NN, dan AB sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif serta mendapatkan pendampingan psikologis. Sementara itu, para terduga pelaku tidak dilakukan penahanan dan dititipkan kepada keluarga masing-masing dengan pengawasan, sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Pihak keluarga korban melalui salah satu anggota keluarga berinisial E menyampaikan ketidakpuasan terhadap ancaman hukuman yang dinilai belum memberikan efek jera. Selain itu, keluarga juga menyoroti adanya informasi terkait dugaan motif kejadian yang dinilai belum didukung bukti dan saksi, namun telah beredar di tengah masyarakat.
“Kami tidak terima para pelaku masih berada di luar, sementara korban masih dalam kondisi lemah dan dirawat di rumah sakit,” ujar E kepada media, Selasa (31/03/2026).
Keluarga korban juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara transparan serta menegaskan penolakan terhadap upaya penyelesaian melalui jalur diversi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPAD Kabupaten Ketapang, Elias, menyampaikan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat mekanisme yang harus dijalankan.
“Hal tersebut merupakan hak keluarga untuk menyampaikan pandangan. Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, ada mekanisme yang mengatur, termasuk jika korban tidak menghendaki diversi. Kami menyarankan pihak korban berkonsultasi dengan KPAD maupun penasehat hukum, serta mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/4/2026).
Secara terpisah, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat masih dalam proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sistem peradilan pidana anak, penahanan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Pendekatan yang digunakan juga mengedepankan keadilan restoratif, yang bertujuan tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga memulihkan kondisi korban serta masa depan anak.
Peristiwa ini turut memunculkan keprihatinan masyarakat terkait fenomena perundungan di kalangan remaja. Berbagai pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam pencegahan, termasuk melalui pengawasan lingkungan, pendidikan karakter, serta pendampingan anak.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya perlindungan terhadap anak serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.(SKD)(Thomas dp)








