
PESAWARAN – PATROLI 86.COM ,, Sidang dugaan pencurian kayu jati dan pengrusakan kebun durian yang menjerat Baheromsyah kembali digelar pada Rabu, 1 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Dalam persidangan, kuasa hukum Baheromsyah dari Andi Wijaya & Partners menghadirkan 11 saksi dan 1 ahli pidana untuk menguji dasar kepemilikan tanah yang menjadi pokok perkara.
Sejumlah saksi yang tercantum sebagai penjual dalam Akta Jual Beli (AJB) justru membantah pernah melakukan transaksi maupun mengenal pihak pelapor, Sumarno Mustopo. Bahkan, saksi kepala desa menyebut terdapat kejanggalan tahun dalam AJB, serta tidak adanya catatan kepemilikan tanah atas nama pelapor di Desa Lumbirejo.
Kuasa hukum juga mengungkap bahwa dokumen AJB yang menjadi dasar dakwaan tidak ditemukan di arsip PPAT Kecamatan Gedong Tataan. Sebaliknya, Baheromsyah disebut memiliki bukti kepemilikan berupa sporadik yang tercatat di desa.
Saksi juga menerangkan bahwa kayu jati di lokasi telah ditanam sejak lama oleh keluarga Baheromsyah dan berbeda dengan barang bukti yang diajukan. Terkait tuduhan pengrusakan kebun durian dan saluran air, operator traktor menyatakan tidak ada kerusakan maupun saluran air di lokasi tersebut.
Ahli hukum pidana Dr. Beny Karya Limantara menegaskan, jika terdapat sengketa kepemilikan, maka harus diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur perdata sebelum unsur pidana dapat dibuktikan. Kuasa hukum menilai unsur pidana dalam perkara ini belum terpenuhi dan mengacu pada asas pembuktian bahwa bukti harus terang dan meyakinkan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pengujian alat bukti dari pihak pelapor.
Team








