
Halmahera Selatan // Patroli86.Com// — Polemik pelantikan kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus memanas. Dugaan pengabaian putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan kini bergulir hingga ke tingkat pusat.
Laporan yang diajukan oleh dua kepala desa tersebut resmi ditindaklanjuti oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara dengan mengagendakan pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan yang dilaporkan dinilai serius dan memerlukan penanganan lintas lembaga di tingkat pusat.
Perkembangan tersebut diketahui berdasarkan pemberitahuan resmi terkait perkembangan kasus yang diterima oleh pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum pelapor, Bambang Joisangadji, menjelaskan bahwa laporan diajukan atas nama dua pihak yang telah memenangkan perkara dan memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan PTUN.
“Saya sebagai kuasa hukum dari Yakobus Tawale, Kepala Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan, dan Elvis Kela, Kepala Desa Loleongusu, Kecamatan Mandioli Utara, menegaskan bahwa keduanya telah memenangkan perkara di PTUN,” ujar Bambang, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, putusan PTUN bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Namun dalam kasus ini, putusan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Kami telah menerima informasi resmi dari Ombudsman bahwa laporan dugaan pengabaian putusan PTUN oleh Pemda Halmahera Selatan akan dibawa ke Kemendagri, dengan Bupati sebagai pihak terlapor. Ini menunjukkan adanya indikasi persoalan serius dalam kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.
Menurut Bambang, langkah Ombudsman membawa persoalan ini ke Kemendagri merupakan bentuk penguatan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus memastikan tidak ada putusan hukum yang diabaikan.
Ia juga menilai, jika benar terjadi pengabaian terhadap putusan pengadilan, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip negara hukum serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Saat ini, proses masih menunggu penjadwalan resmi dari Kemendagri. Jika telah ditetapkan, tahapan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait diperkirakan segera dilakukan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, termasuk Bupati, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
(Tim Red/Patroli86.Com)








