
Patroli 86.com ,, Pandagan hukum yang disusun berdasarkan pendekatan praktisi hukum/advokat muda dan Sekjend Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen dan Bantuan Hukum Garuda Nusantara Indonesia Emas Solechoel Hadi H, SH., MH., C.STPI., C.M.C., CHHRM, mengenai wacana kebijakan verifikasi biometrik (sidik jari/retina) untuk pembelian LPG 3 Kg yang diusulkan oleh Banggar DPR RI pada April 2026.
- Pendahuluan: Konteks & Ratio Legis
Kebijakan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP per 1 Januari 2024 yang kemudian diusulkan ditingkatkan menjadi verifikasi biometrik (sidik jari/retina) oleh Ketua Banggar DPR (April 2026) bertujuan untuk mengatasi kebocoran subsidi yang dinilai masih terjadi. Dari sudut pandang hukum, ratio legis (alasan hukum) kebijakan ini adalah untuk memastikan prinsip “tepat sasaran” dan “keadilan sosial” bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. - Tinjauan Proporionalitas: Solusi atau Over-Regulation?
Sebagai praktisi, saya melihat kebijakan ini berada dalam dilema antara solutio (solusi) dan over-regulation (pengaturan berlebihan/kewenangan berlebih).
Sebagai Solusi (Pro-Subsidi Tepat Sasaran):
Teknologi biometrik menawarkan tingkat akurasi tertinggi dibandingkan KTP fisik. Dalam hukum administrasi, negara berwenang penuh membatasi hak akses barang subsidi hanya kepada subjek hukum yang berhak (Rumah Tangga, Usaha Mikro, Petani, Nelayan) sesuai PP 7/2021 dan aturan turunan ESDM. Ini adalah langkah represif untuk menghentikan pihak-pihak yang tidak berhak menikmati subsidi energi yang besarnya mencapai Rp 87,45 Triliun pada 2024.
Sebagai Over-Regulation (Kekhawatiran Hukum):
Penggunaan teknologi biometrik (sidik jari/retina) berisiko menyentuh privasi data pribadi. Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data biometrik dikategorikan sebagai data sensitif. Pertanyaan hukum utamanya:
Apakah sistem Pertamina/pemerintah memiliki pengamanan data yang cukup kuat?
Apakah over-regulation ini melanggar asas proporsionalitas? Dimana beban administratif dan teknologi yang tinggi (sidik jari/retina) berpotensi menyulitkan masyarakat miskin/pelosok yang gagap teknologi (gaptek) untuk mengakses kebutuhan dasar. - Dasar Hukum yang Relevan
Kebijakan ini harus berpijak pada hirarki peraturan yang kuat agar tidak cacat hukum:
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Mengatur ketat penggunaan data biometrik/sensitif.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021: Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (terkait kriteria pengguna LPG 3 kg).
Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023: Tentang Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram Bersubsidi.
Peraturan Menteri ESDM terkait pembelian wajib KTP (per 1 Januari 2024). - Kesimpulan & Rekomendasi Advokat
Kebijakan biometrik adalah solusi jika tujuannya adalah efisiensi anggaran subsidi, namun berisiko menjadi over-regulation yang melanggar hak privasi jika tidak didukung infrastruktur keamanan data (sesuai UU PDP) dan infrastruktur fisik di lapangan.
Rekomendasi saya, pemerintah sebaiknya memperkuat implementasi verifikasi KTP (digital) yang sudah berjalan daripada terburu-buru menerapkan biometrik yang teknis dan berpotensi menghambat akses masyarakat sasaran.





