
Ketapang, Polda Kalbar – patroli 86.com ,, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan membahas materi terkait “ Transformasi Hukum Acara Pidana Dan Penyesuaian Pidana ”. Sosialisasi digelar di Aula Bhayangkara Polres Ketapang Jalan Brigjend Katamso Ketapang pada Rabu pagi (15/04/2026) Pukul 08.30 Wib.
Kegiatan sosialisasi hukum tersebut dibuka secara langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., yang diwakili Wakapolres Ketapang Kompol Hoerrudin, S.I.K., M.H. Kegiatan diikuti sejumlah pejabat utama Polres Ketapang, para kasat perwira, penyudik dan penyidik pembantu serta jajaran kanit reskrim Polsek. Dalam kegiatan tersebut, tim Bidkum Polda Kalbar yang dipimpin oleh AKBP Wisnubroto, S.H. memberikan arahan yang diikuti oleh penyampaian materi sosialisasi meliputi penyampaian Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang pemberlakuan KUHP baru serta Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang pemberlakukan KUHAP baru.
Wakapolres Ketapang Kompol Kompol Hoerrudin, menyampaikan Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada jajaran anggota Polres Ketapang terutama para penyidik mengenai pemberlakukan KUHP dan KUHAP yang terbaru. “ Materi ini penting untuk kita semua terutama para penyidik Polres Ketapang bagaimana transformasi dari KUHP dan KUHAP lama ke yang baru, selain itu penyesuaian serta penerapannya dalam penanganan pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 01 Tahun 2026 juga harus dipahami oleh para penyidik ” papar Wakapolres, Rabu (15/04/2026) Pukul 09.00 Wib.
Narasumber kegiatan yaitu AKBP Wisnubroto, S.H., menyampaikan bahwa dalam KUHP yang baru ini disahkan untuk menggantikan KUHP warisan Belanda, dengan fokus pada hukum pidana yang lebih modern, kontekstual, dan mengutamakan keadilan restoratif. “ Untuk KUHAP baru sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang sudah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 kemaren, adalah untuk menggantikan KUHAP lama. KUHAP baru ini berfokus dalam memperkuat pelindungan HAM dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan ” papar AKBP Wisnubroto.
Ditambahkannya, setelah mengikuti sosialisasi ini, tentunya anggota Polres Ketapang terutama para penyidik dapat lebih profesional dan sesuai SOP dalam menangani setiap perkara pidana dengan berpedoman kepada KUHP dan KUHAP yang baru sehingga sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional dapat terwujud di lingkungan Polres Ketapang ” Pungkas AKBP Wisnubroto.(Suani)








