
PASER – KALTIM, patroli86.com, 19/4/2026, — Derita panjang dialami Irfansyah, petambak ikan asal Desa Songka, Kabupaten Paser. Alih-alih memperoleh ganti rugi atas kerusakan tambaknya yang diduga dipicu kelalaian korporasi, ia justru sempat mendekam di balik jeruji besi.
kejelasan tanggung jawab dari PT Kideco Jaya Agung belum juga terungkap.
Peristiwa bermula pada 2023, ketika curah hujan tinggi menyebabkan bendungan meluap.
Gorong-gorong (culvert) yang diduga terkait dengan aktivitas perusahaan tersebut dilaporkan jebol, memicu banjir besar yang menyapu habis tambak milik Irfansyah.
Kehancuran itu merenggut satu-satunya sumber penghidupan keluarganya. Ia pun berupaya menempuh jalur damai, mendatangi berbagai pihak mulai dari pemerintah desa hingga tingkat provinsi.
Namun, respons yang diterima tak kunjung memberikan solusi konkret.
Dalam kondisi terdesak, Irfansyah mengambil langkah protes dengan menghalangi aktivitas hauling perusahaan.
Tindakan tersebut berujung pada proses hukum yang membuatnya harus menjalani hukuman penjara selama lima bulan.
“Saya hanya mencari kejelasan. Saya tidak paham soal hukum, yang saya tahu tambak saya hancur dan keluarga saya kesulitan makan,” ujarnya mengenang.
Selama masa penahanan, kondisi ekonomi keluarganya terpuruk. Untuk bertahan hidup, mereka terpaksa berutang.
Merasa ada ketidakadilan, Haji Zamhuri—saudara angkat Irfansyah—membentuk tim advokasi. Upaya pendampingan dilakukan dengan berkoordinasi ke Polres Paser hingga mengadu ke DPR RI di Jakarta.
Namun, mediasi yang berlangsung pada 11 November 2025 tak menghasilkan kesepakatan. Pihak perusahaan melalui koordinator legalnya menyatakan persoalan telah selesai dan diserahkan kepada pemerintah.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya. Saat tim advokasi meminta dokumen penyelesaian dari Dinas Lingkungan Hidup, pihak perusahaan menolak menunjukkan bukti dengan alasan kerahasiaan.
“Disebut sebagai rahasia negara. Ini janggal—dokumen terkait ganti rugi warga mengapa dikategorikan seperti itu?” ungkap salah satu anggota tim.
Sikap tertutup ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen manajemen perusahaan yang kerap menyampaikan dukungan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
Upaya terbaru dilakukan pada Kamis (16/4/2026) dengan mendatangi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Paser. Namun, pejabat terkait sedang tidak berada di tempat. Perwakilan dinas berjanji akan menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan.
Aktivis asal Kalimantan Selatan, Mardian Jaffar, yang turut mengawal kasus ini menegaskan langkah lanjutan akan ditempuh.
“Kami tidak akan berhenti. Surat resmi segera dikirim ke instansi terkait. Jika di daerah buntu, kasus ini akan kami dorong hingga ke kementerian dan komisi terkait di pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Irfansyah masih bertahan di lokasi tambaknya yang kini kering dan rusak. Ia menunggu kepastian—antara janji hukum dan tanggung jawab moral yang hingga kini belum berpihak kepadanya.
Ditulis oleh : Irwansyah
Dipublikasikan oleh : Patroli86.com








