
Paser, Kaltim, patroli86.com, 21/4/2026 — Pernyataan mengejutkan datang dari pihak legal PT Kideko Jaya Agung yang menyebut dokumen penyelesaian ganti rugi sebagai “rahasia negara”. Pernyataan ini langsung memicu kemarahan publik dan dinilai sebagai bentuk pembodohan serta upaya sistematis menutup-nutupi dugaan kejahatan lingkungan.
Fakta ini terungkap saat tim advokasi korban Irfansyah—pemilik tambak yang hancur akibat jebolnya settling pond perusahaan pada 2023—mendatangi pihak perusahaan untuk menuntut kejelasan ganti rugi. Alih-alih menunjukkan itikad baik, pihak perusahaan justru berdalih bahwa persoalan telah selesai dengan pemerintah, tanpa transparansi kepada korban.
Ketika diminta menunjukkan dokumen penyelesaian, pihak legal perusahaan menolak dengan alasan “rahasia negara”—sebuah klaim yang dinilai tidak masuk akal, tidak berdasar hukum, dan sarat manipulasi.
Mardian Jafar dari Aliansi Indonesia menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk kebohongan publik.
“Ini bukan sekadar ngawur, ini upaya menyesatkan. Dokumen penyelesaian pencemaran adalah informasi publik, bukan rahasia negara.
Tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan klaim itu. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai ada indikasi kuat praktik tidak transparan yang melibatkan pihak tertentu.
“Jika benar perusahaan sudah ‘beres’ dengan pemerintah tanpa melibatkan korban, ini patut diduga sebagai kesepakatan gelap. Ini berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 dan mencederai keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Bina Lingkungan Hidup Kalimantan, Badrul Ain Sanusi Al Afif, menyebut sikap perusahaan sebagai bentuk arogansi yang mencederai hak masyarakat.
“Ini bukan perkara privat. Ini soal kerusakan lingkungan yang merugikan rakyat. Menutup informasi kepada korban adalah bentuk ketidakadilan yang nyata,” ujarnya.
Badrul juga menyoroti peran Dinas Lingkungan Hidup yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.
“Alih-alih melindungi masyarakat, instansi terkait justru terkesan membiarkan, bahkan diduga menutup fakta. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
BLHI Kalimantan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas, menyelidiki seluruh pihak yang terlibat, dan membongkar dugaan praktik kolusi yang menyebabkan kasus ini berlarut-larut tanpa penyelesaian yang adil.
“Tidak boleh ada impunitas. Semua pihak harus diproses. Kerugian warga wajib diganti. Ini bukan hanya soal hukum, ini soal keadilan,” tegas Badrul.
Ia juga mengingatkan bahwa hukum telah mengatur sanksi berat bagi pelaku pencemaran lingkungan sebagaimana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009.
“Pasal 98 jelas: pelaku pencemaran bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda miliaran rupiah. Bahkan kelalaian pun tetap bisa dipidana. Tidak ada alasan untuk kompromi,” pungkasnya.
Penulis : Irwansyah
Editor : Redaksi Patroli86.com
Tim Media Patroli86.com







