
Patroli 86.com ,, Sungguh ironis! Di tengah gemerlap janji kampanye, Bupati Solok Jon Firman Pandu justru jadi biang keladi kekacauan Alahan Panjang Resort. Persoalan sengketa antara Pemkab Solok dan Kaum Malyu Kopong yang seharusnya selesai dalam hitungan minggu jika ikuti aturan hukum yang jelas ,Jon firman pandu malah menggantung permasalahan yang sudah bertahun-tahun seperti mayat hidup.
Ini bukan soal rumit, Pak Bupati! Cukup pegang UUPA No. 5/1960, Perda Sumbar tentang Pengakuan Tanah Adat, dan prinsip adat Minangkabau yang menjunjung tinggi “alam takambang jadi lawan, jadi adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”. Tanah pusaka tinggi Kaum Malyu Kopong jelas dilindungi, HGU Pemkab punya batas waktu dan syarat transparanโkenapa dibiarkan busuk?
Kinerja Bupati ini payah! Dia abaikan kewajiban administratif dasar: mediasi adat via ninik mamak, verifikasi HGU via BPN, dan dialog terbuka sesuai Pasal 18 UUD 1945 tentang otonomi daerah. Alih-alih selesaikan, malah biarkan konflik memanas, rusak citra Solok sebagai tanah Minang yang harmonis. Ini bukan kepemimpinan, ini kelalaian kriminal moral! Rakyat Solok pantas tanya: Apakah Jon Firman Pandu takut konfrontasi hukum karena ada kepentingan gelap? Atau sekadar tak kompeten pahami Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa yang wajib lindungi hak ulayat? Gampang kok Pak, ikuti prosedur: Bentuk tim tripartit (Pemkab-Adat-BPN), gelar musyawarah adat, dan eksekusi putusan pengadilan jika perlu. Tapi no action, hanya omong kosong!
Warga Solok bangun! Jangan biarkan bupati ini terus jadi penghalang kemajuan. Alahan Panjang Resort bisa jadi aset emas wisata jika diselesaikan benarโbukan ladang ribut abadi gara-gara pemimpin lemah. Jon Firman Pandu, mundur atau kerja nyata sebelum rakyat tuntut pertanggungjawaban via DPRD dan KPK. Solok butuh pemimpin tegas, bukan pengecut yang kalah sama aturan hukum sendiri!





