
Ketapang Kalbar ,Ketapang (patroli 86.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang memastikan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pihak imigrasi, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat.ujarnya tanggal 21/4/2026
Menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) wajib melaporkan keberadaan dan aktivitas pekerja asing tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada warga yang mencurigai keberadaan orang asing yang diduga ilegal, silakan segera laporkan ke pihak Imigrasi,” ujarnya saat kegiatan media gathering di Kantor Imigrasi Ketapang, Senin (21/4/2026).
Pria yang akrab disapa Gustu itu memastikan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihaknya.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang pernah ditangani, seperti keterlibatan warga negara asing dalam kasus penyerangan terhadap aparat TNI hingga aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Terhadap pelanggaran tersebut, pihak imigrasi telah mengambil tindakan tegas, termasuk pencekalan hingga 10 tahun.
Gustu menegaskan, Imigrasi Ketapang akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan seluruh warga negara asing yang berada di daerah ini mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. (Yas)(YOHANES R)








