
PASER – KALTIM,, patroli 86.com ,, 22 April 2026 | Patroli86.com
Kisah getir dialami Irfansyah, seorang petambak ikan dari Desa Songka, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Alih-alih memperoleh keadilan atas rusaknya tambak yang menjadi sumber nafkah, ia justru sempat mendekam di penjara. Perkara ini kini menjadi perhatian serius kalangan advokasi, termasuk Yudhi Tubagus Naharuddin dari Badan Penyelenggara Advokasi Independen.
Hingga kini, tanggung jawab PT Kideco Jaya Agung masih kabur. Publik mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap warga yang kehilangan mata pencaharian akibat dugaan kelalaian infrastruktur.
Peristiwa bermula pada 2023, ketika curah hujan tinggi membuat bendungan meluap. Gorong-gorong yang diduga milik perusahaan jebol, memicu banjir besar dan menghancurkan tambak Irfansyah hingga tak tersisa. Kerugian bukan hanya materi, tetapi juga hilangnya satu-satunya sumber penghidupan keluarga.
Berbagai jalur damai sudah ditempuh Irfansyah, dari tingkat desa hingga provinsi, namun hasilnya nihil. Dalam kondisi terdesak, ia sempat menghadang aktivitas hauling perusahaan agar mendapat perhatian. Sayangnya, aksi itu berujung pidana: lima bulan penjara.
“Saya hanya ingin kepastian. Tambak saya hancur, keluarga saya tidak bisa makan,” ungkapnya. Selama masa penahanan, ekonomi keluarga runtuh dan mereka terpaksa berutang untuk bertahan hidup.
Melihat ketidakadilan ini, Haji Zamhuri—saudara angkat Irfansyah—membentuk tim advokasi. Upaya hukum ditempuh hingga ke kepolisian dan DPR RI. Namun, mediasi pada 11 November 2025 berakhir buntu. Pihak perusahaan melalui koordinator legal menyatakan masalah selesai dan dilimpahkan ke pemerintah. Saat tim advokasi meminta dokumen bukti, perusahaan menolak dengan alasan “rahasia negara”.
“Tidak masuk akal, dokumen ganti rugi warga kok disebut rahasia negara,” tegas tim advokasi.
Sikap tertutup ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan pimpinan perusahaan yang sering menggaungkan komitmen kesejahteraan masyarakat. Pada 16 April 2026, pihak Irfansyah kembali mendatangi dinas terkait di Kabupaten Paser, namun hanya diterima staf karena pejabat berwenang tidak hadir.
Gerakan sipil Parlemen Jalanan yang dipimpin Mardian Jafar ikut turun tangan.
“Kami tidak akan diam. Jika di daerah buntu, kami bawa ke kementerian dan DPR RI. Ini soal keadilan rakyat,” ujarnya.
Koalisi ini melibatkan berbagai organisasi, mulai dari Lembaga Aliansi Indonesia, Advokasi Rakyat Untuk Nusantara, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, hingga lembaga hukum dan lingkungan.
Yudhi Tubagus Naharuddin menegaskan, bila perusahaan terbukti lalai, pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana.
“Kami akan coba jalur non-litigasi dulu. Jika gagal, kami tidak ragu menggugat, termasuk kemungkinan class action. Setiap warga berhak atas lingkungan hidup yang layak,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Irfansyah masih bertahan di lahan tambaknya yang kini kering dan tak lagi produktif—menunggu keadilan yang belum juga datang.
Penulis: Irwansyah
Editor: Redaksi Patroli86.com
Tim Media Patroli86.com







