
SOLOK –Patroli86.com Sorotan publik semakin tajam tertuju pada Pemerintah Kabupaten Solok terkait sengketa lahan di kawasan Alahan Panjang Resort. Sebuah foto dokumentasi yang beredar memperlihatkan kedekatan antara Bupati Solok Jon Firman Pandu dengan Nasrul (akrab disapa Kelok), warga Jorong Taratak Galundi yang sebelumnya dikenal hanya sebagai “peminjam” lahan melalui surat pernyataan tertanggal 31 Januari 2018 kepada Pemkab Solok. Kini, Nasrul mendadak mengklaim diri sebagai pemilik sah tanah seluas 10 hektar di lokasi tersebut.
Foto tersebut memicu spekulasi adanya jaringan penguasaan tanah yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari oknum pejabat, oknum pemuka adat, hingga pengembang.
Jejak Surat Pernyataan dan Klaim Mendadak
Berdasarkan data administrasi, Nasrul pada tahun 2018 secara tertulis mengakui statusnya hanya sebagai peminjam tanah dari Pemkab Solok untuk keperluan pertanian. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan Nasrul kini mengaku sebagai pemilik tanah dengan alasan keberadaan tiga kuburan tak bernama di lokasi tersebut, bahkan telah menyewakan sebagian lahannya kepada pihak lain. Perubahan status drastis dari “peminjam” menjadi “pemilik” ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai dasar hukum klaim tersebut.
Peran Oknum Adat dan Jaringan Kekerabatan
Investigasi lapangan juga menyoroti peran Irdam Ilyas (Datuk Bijo Sari Dirajo), mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alahan Panjang. Ia diduga kuat terlibat dalam proses surat-menyurat yang membenarkan keterangan Asrizal Nurdin (alias Pandeka). Asrizal Nurdin, yang merupakan satu suku dengan Datuk Bijo Sari Dirajo, selama ini gencar mengklaim bahwa Alahan Panjang Resort adalah tanah kaumnya.
Klaim Asrizal Nurdin ini sebenarnya pernah dipatahkan dalam sebuah diskusi publik di Padang TV beberapa tahun lalu, di era Bupati Epyardi Asda. Saat itu, pemilik Rumah Makan Putra Danau (Katik Can) juga menyatakan hal serupa bahwa tanah tersebut milik kaumnya. Namun, forum yang dihadiri oleh Pengacara Pemkab Solok Suharizal, SH.MH, Pakar Hukum Agraria Prof. Yulia Mirwati, dan Pengacara Mevrizal, SH.MH tersebut mengungkap fakta sejarah krusial: bahwa keluarga Katik Can dan Asrizal Nurdin dahulu hanya menerima ganti rugi bangunan dan tanaman, bukan ganti rugi tanah, saat proyek PT Danau Diatas Makmur berlangsung. Fakta ini menguatkan posisi bahwa mereka hanyalah penghuni/penggarap, bukan pemilik tanah pusako.
Dugaan Investor di Balik Layar dan Pengerjaan Alat Berat
Dalam foto yang sama, di samping kiri Bupati Jon Firman Pandu, terlihat sosok yang diduga kuat merupakan investor di balik pengerjaan pembedahan rawa danau saat ini. Sosok ini disebut-sebut bekerja atas permintaan Irwan Afrialdi (anak dari H. Mas Gindo) yang berkolaborasi dengan Asrizal Nurdin.
Hal ini sejalan dengan keterangan H. Mas Gindo kepada tim investigasi sebelumnya, di mana ia mengaku hanya mengerjakan perintah anak dan jaminan dari “Mak Pandeka” (Asrizal Nurdin) bahwa segala risiko adalah tanggung jawabnya. Mas Gindo juga mengakui ketidaktahuannya mengenai status asli tanah tersebut sebelum digarap.
Menunggu Pembuktian Silsilah (Ranji)
Di tengah saling klaim kepemilikan antara Kaum Malayu Kopong, Malayu Pintu Rayo, kelompok Asrizal Nurdin, dan Nasrul, satu-satunya jalan keluar yang sah secara adat dan hukum adalah pembuktian silsilah atau Ranji.
Kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo, yang diwakili oleh Kamirus dan M. Harris, siap menghadapi proses verifikasi ini. Mereka menegaskan bahwa dalam adat Minangkabau, kepemilikan tanah pusako tidak bisa dialihkan hanya dengan klaim sepihak, oknum adat yang bermasalah, atau surat pernyataan pinjaman yang diubah menjadi hak milik.
Pertanyaan Terbuka untuk Bupati
Publik kini menunggu penjelasan resmi Bupati Jon Firman Pandu:
- Apa hubungan spesifik antara Bupati dengan Nasrul yang mengubah status tanah dari “pinjaman” menjadi “klaim milik”?
- Mengapa Pemkab membiarkan pengerukan rawa dan pembangunan liar berdasarkan klaim sepihak yang belum terbukti secara hukum (tanpa sertifikat Hak Milik)?
- Apakah ada indikasi konflik kepentingan (conflict of interest) antara jabatan bupati dengan jaringan bisnis tanah di wilayahnya?
Jika klaim kepemilikan Asrizal Nurdin, Nasrul, atau Katik Can ternyata palsu setelah uji ranji dan verifikasi dokumen, maka seluruh aktivitas pengerukan dan penyewaan lahan ini berpotensi merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Penyalahgunaan Wewenang yang merugikan negara dan masyarakat adat.
Penegak hukum dari Polda Sumbar dan Kejaksaan Tinggi Sumbar diharapkan segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap jaringan ini sebelum kerusakan lingkungan di Alahan Panjang Resort menjadi permanen.
(Tim Investigasi)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data dokumen, rekaman publik, dan keterangan saksi di lapangan. Segala tuduhan kriminal masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.







