
TEBO: patroli 86 com lDinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Penataan Ruang (PUPR- PR) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menyatakan belum ada laporan terkait rencana penggunaan jalan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) oleh PT Montd’or Oil Tingkal Ltd di Kecamatan Tebo Ilir yang kabarnya mendapat penolakan dari warga,” hal ini diungkapkan oleh Kadis PUPR-PR Tebo, Moch Adrian, Rabu 22 April 2026.
“Apabila jalan TMMD tersebut bakal digunakan oleh pihak perusahaan untuk pemasangan pipa, dia harusnya melapor kepada kita,” tegas Adrian saat di konfirmasi melalui sambungan telepon.
Sementara terkait regulasi penggunaan jalan TMMD oleh perusahaan, Adrian menyebutkan, nanti akan kita chek dulu kalau untuk di Kabupaten seperti apa.
“Potensi pendapatan asli daerah (PAD) apabila jalan tersebut di gunakan perusahaan, itu tergantung pada regulasinya, dan apakah merupakan proyek strategis negara (PSN) karena dengar-dengar pemasangan pipa gas tapi itu untuk di alirkan dari mana kemana kita belum tau,” ucapnya.
Ditegaskan Adrian seharusnya karena perusahaan melewati jalan TMMD dan ada hak-hak ada tanah masyarakat di situ kemungkinan pasti minta ganti rugi.
“Meski demikian, sebenarnya kembali lagi kepada masyarakatnya, dan mungkin nantinya akan berguna juga buat masyarakat,” tutup Adrian.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kecamatan Tebo Ilir, Muhammad Isya, menegaskan rencana penggunaan jalan TMMD oleh PT Montd’or Oil Tungkal Ltd seharusnya terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat, karena jalan tersebut memiliki sejarah panjang yang berasal dari swadaya warga.
Menurut Isya, badan jalan itu sudah ada sejak 1980 dengan lebar sekitar 5 meter dan selama ini menjadi akses umum masyarakat. Pada 2021, jalan tersebut ditingkatkan melalui program TMMD dengan dukungan anggaran APBD Kabupaten Tebo sekitar Rp1 miliar. Saat itu, warga juga menghibahkan lahan di sisi kiri dan kanan jalan masing-masing sekitar 3,5 meter hingga lebar jalan menjadi 12 meter.
“Artinya jalan ini berasal dari tanah masyarakat yang dihibahkan untuk kepentingan umum, bukan khusus untuk perusahaan,” ujar Isya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak investasi, namun perusahaan wajib menghormati warga dengan melakukan sosialisasi terbuka terkait manfaat, dampak, dan rencana penggunaan jalan tersebut. Menurutnya, komunikasi yang baik penting agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Red/ TIEM IMVESTIGASI.








