
Paser, Kalimantan Timur, patroli86.com, 25 April 2026, —
Sorotan publik kembali tertuju pada PT. Kideco Jaya Agung setelah muncul pernyataan kontroversial dari pihak legal perusahaan yang menyebut dokumen terkait ganti rugi pencemaran lingkungan sebagai “rahasia negara”.
Pernyataan ini menuai kecaman luas karena dinilai tidak berdasar dan berpotensi menjadi upaya menutup informasi atas dugaan pelanggaran lingkungan yang merugikan masyarakat.
Kasus ini berawal dari tuntutan Irfansyah, pemilik tambak yang terdampak kerusakan akibat jebolnya settling pond milik perusahaan pada 2023.
Melalui tim advokasi, ia meminta kejelasan terkait kompensasi. Namun, alih-alih memberikan transparansi, pihak perusahaan menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan bersama pemerintah, tanpa melibatkan korban secara terbuka.
Ketika diminta menunjukkan bukti penyelesaian, pihak perusahaan menolak dengan alasan dokumen bersifat “rahasia negara”. Klaim ini dinilai janggal dan berpotensi menyesatkan publik karena tidak memiliki pijakan hukum yang jelas.
Mardian Jafar dari Aliansi Indonesia menegaskan bahwa dokumen penyelesaian pencemaran lingkungan seharusnya bersifat terbuka. Ia menyebut alasan “rahasia negara” sebagai bentuk manipulasi informasi yang melanggar prinsip transparansi publik.
“Ini bukan informasi tertutup. Justru masyarakat, terutama korban, berhak mengetahui isi dan proses penyelesaiannya.
Jika ditutup-tutupi, patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya praktik tidak sehat jika penyelesaian dilakukan tanpa melibatkan pihak terdampak. Menurutnya, hal tersebut membuka ruang dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius.
Sementara itu, Direktur Bina Lingkungan Hidup Kalimantan, Badrul Ain Sanusi Al Afif, mengecam sikap perusahaan yang dianggap mengabaikan hak masyarakat. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi korporasi yang mencederai rasa keadilan publik.
“Kerusakan lingkungan adalah isu publik, bukan urusan tertutup. Menahan informasi dari korban adalah bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegasnya.
Badrul juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi kontrol. Ia menilai kondisi ini memperpanjang penyelesaian kasus dan memperburuk kepercayaan publik.
“Aturan sudah jelas, tapi pengawasan lemah. Jika ini terus dibiarkan, maka pelanggaran serupa akan terus berulang,” tambahnya.
Bina Lingkungan Hidup Kalimantan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara transparan.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Kerugian masyarakat harus dipulihkan, dan proses hukum harus berjalan tanpa kompromi,” tegas Badrul.
Ia juga mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan telah mengatur sanksi tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan, termasuk ancaman pidana dan denda besar, baik untuk tindakan sengaja maupun akibat kelalaian.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi di sektor lingkungan hidup. Publik menanti langkah nyata dari aparat dan pemerintah untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Penulis: Irwansyah
Editor: Redaksi Patroli86.com
Tim Media Patroli86.com







