
Paser, Kaltim – patroli86.con, 24 April 2026 — Sorotan publik terhadap PT. Kideco Jaya Agung kian memanas. Perusahaan tambang tersebut kini diduga berlindung di balik alasan “rahasia negara” untuk menutup akses informasi terkait kasus pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.
Pernyataan dari pihak legal perusahaan yang mengkategorikan dokumen ganti rugi sebagai “rahasia negara” memicu kemarahan luas. Banyak pihak menilai dalih ini bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga terkesan sebagai upaya sistematis untuk menghindari tanggung jawab.
Kasus ini bermula dari kerusakan tambak milik warga, Irfansyah, akibat jebolnya settling pond milik perusahaan pada 2023. Saat korban menuntut kejelasan kompensasi, perusahaan justru mengklaim persoalan telah “diselesaikan” bersama pemerintah, tanpa transparansi kepada pihak yang terdampak langsung. Permintaan untuk membuka dokumen pun ditolak dengan alasan yang dinilai janggal: “rahasia negara”.
Mardian Jafar dari Aliansi Indonesia menilai klaim tersebut sebagai bentuk manipulasi yang mencederai prinsip keterbukaan. Ia menegaskan bahwa dokumen terkait pencemaran lingkungan seharusnya bersifat publik dan tidak bisa disembunyikan dengan dalih apa pun. Menurutnya, kondisi ini membuka dugaan adanya praktik tidak transparan yang perlu diusut lebih dalam.
Kritik serupa juga disampaikan oleh Badrul Ain Sanusi Al Afif dari Bina Lingkungan Hidup Kalimantan. Ia menyebut sikap perusahaan sebagai bentuk arogansi yang mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Ia juga menyoroti lemahnya peran pengawasan dari instansi terkait yang dinilai gagal melindungi kepentingan warga.
Desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan pun semakin menguat. Dugaan adanya kolusi dan upaya penutupan informasi dinilai tidak boleh dibiarkan. Kasus ini dianggap bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas lingkungan yang bersih dan keadilan hukum.
Selain itu, regulasi yang berlaku telah secara tegas mengatur sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Hukuman pidana dan denda berat dapat dikenakan, baik atas unsur kesengajaan maupun kelalaian. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perusahaan untuk menghindar dari tanggung jawab hukum.
Publik kini menanti langkah konkret dari aparat dan pemerintah. Transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk memastikan kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan, serta menjadi peringatan bagi korporasi lain agar tidak bermain-main dengan keselamatan lingkungan dan hak masyarakat.
Penulis : Irwansyah
Editor : Redaksi Patroli86.com
Tim Media Patroli86.com








