
Bengkayang, Kalbar.- patroli 86.com ,,
Tim Ambush Pos Siding yang dipimpin oleh Serda Gilbert selaku Wadanpos Siding,
berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku penyelundupan narkotika jenis Ecstasy sebanyak 1.664 butir dalam operasi pengawasan ujarnya Viral pada tanggal 25/4/2026
perbatasan. Penangkapan dilakukan di Desa Siding, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, pada hari Selasa, 21 April 2026, katanya
pukul 21.36 WIB.
Menariknya, dari identitas yang terungkap, salah satu pelaku diketahui merupakan oknum wartawan
yang berdomisili di wilayah Bengkayang, yang turut membawa barang haram tersebut di dalam kendaraan.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Y (35) dan ES (46), salah satu diketahui memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers
yang turut disita sebagai bagian dari barang bukti. Keduanya membawa barang haram tersebut menggunakan kendaraan roda empat merek Toyota Avanza
warna putih dengan nomor polisi KB 1511 KC.ujarnya pada tanggal 25/4/2026
Kronologis Kejadian:
Setelah kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan 1 kantong plastik berisi pil berwarna hijau
yang diduga narkotika. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Pos Siding untuk dilakukan pendataan lebih lanjut,
dan tercatat jumlah pil yang diamankan mencapai 1.664 butir dengan berat total 622,5 gram.
Kejadian segera dilaporkan secara berjenjang. Danpos Siding menyampaikan laporan kepada Dan SSK II Lettu Arh M. Krisna Priasandika, yang kemudian meneruskannya kepada Dansatgas
Pamtas RI-Malaysia Yonarahanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin. Atas arahan komando
atas, tersangka dan barang bukti dipindahkan ke Pos Koki Jagoi Babang untuk dilakukan pengujian resmi
bersama petugas Bea Cukai dan Apintel setempat.menurut keterang sewaktu di periksa oleh petugas
Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Jagoi Babang memastikan bahwa pil berwarna hijau tersebut positif
mengandung zat aktif MDMA, yang diklasifikasikan sebagai narkotika jenis Ecstasy(Thomas dp,)








