
JAKARTA,, patroli 86.com ,, Framing NewsTV Sejumlah istri dari para terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Viral nya pada tanggal 25/4/2026
dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) mendatangi Komisi III DPR RI pada Kamis (23/4). 2026
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta dukungan dan perhatian dalam upaya mencari keadilan atas vonis yang dijatuhkan kepada suami mereka.
Para istri yang hadir di antaranya Windayati Wanayu (istri Riva Siahaan), Verininta G Arman (istri Maya Kusmaya),
Nina Anggraini (istri Agus Purwono), Rorina Pakpahan (istri Edward Corne),
Utari Wardhani (istri Yoki Firnandi), serta Rahmi Alma F Adang (istri Sani Dinar Saifuddin).
Mereka secara langsung menyampaikan aspirasi kepada anggota dewan, khususnya di Komisi III yang membidangi hukum.ujarnya kepada publik
Windayati Wanayu menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Ia menyebut para suami mereka telah menjadi korban ketidakadilan dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami hari ini datang ke sini ke Komisi III DPR RI untuk memohon bantuannya dalam kasus suami-suami kami dalam mencari keadilan, karena suami-suami kami adalah terpidana tanpa pidana,” katanya
ujarnya dalam pernyataan kepada wartawan di kompleks DPR.pada tanggal 25/4/2026 viralnya
Senada dengan itu, Verininta G Arman menyampaikan bahwa para terdakwa telah mengabdi cukup lama di Pertamina dan memulai karier dari bawah.
Ia menilai bahwa suaminya dan terdakwa lainnya tidak layak menerima vonis sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan.ujarnys kepada publik
Dalam penjelasannya, Verininta juga merujuk pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk keterangan saksi-saksi kunci seperti Basuki Tjahaja Purnama
dan Nicke Widyawati. Ia menilai kesaksian tersebut justru menunjukkan bahwa kinerja para terdakwa selama menjabat berjalan baik.
“Mereka sudah bekerja dengan baik, dan itu bukan kata saya, tetapi berdasarkan fakta-fakta persidangan
dan saksi-saksi yang ada di persidangan. Bu Nicke dan Pak Ahok pun mengatakan pada masa kepemimpinan suami-suami kami,
Pertamina untung,” kata Verininta.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah mereka mendatangi DPR bukan untuk membela praktik korupsi,
melainkan untuk memperjuangkan keadilan yang dianggap belum terpenuhi. “Kami benar-benar memohon keadilan,
kami di sini tidak membela koruptor, kami membela kebenaran, dan suami-suami kami tidak menerima sepeser pun,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa
dalam perkara ini pada Kamis (26/2). Putusan tersebut menjadi dasar keberatan para keluarga terdakwa yang kini mencari dukungan dari lembaga legislatif.Virsl nya pada tanggal 25/4/2026
Dalam amar putusan, eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari
kurungan. Sementara itu, Maya Kusmaya yang menjabat sebagai eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga juga menerima vonis yang sama, yakni 9 tahun
penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Adapun Edward Corne, yang sebelumnya menjabat sebagai Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga,
dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.ujarnya Mak Mak itu
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola energi nasional dan melibatkan pejabat penting di lingkungan perusahaan energi milik negara.
Di tengah proses hukum yang telah berjalan, langkah para istri terdakwa mendatangi DPR mencerminkan adanya harapan untuk mendapatkan perhatian dan peninjauan kembali
terhadap perkara yang mereka nilai sarat ketidakadilan. (fntv)(Thomas dp)






