
SOLOK – Patroli86.com
Sorotan tajam kini mengarah pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, khususnya Bupati Jon Firman Pandu (Fraksi Partai Gerindra) dan Kepala Dinas Pariwisata setempat. Sejumlah fakta di lapangan di kawasan Alahan Panjang Resort memicu tanda tanya besar publik dan dugaan kuat terjadinya maladministrasi berat hingga potensi tindak pidana korupsi, di tengah sengketa lahan yang belum selesai dengan Kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo.
Meskipun kasus sengketa tanah tersebut secara resmi telah diserahkan penanganannya kepada Pengacara Negara (Kejaksaan Negeri Solok) untuk proses hukum, ironisnya aktivitas di lokasi justru semakin liar. Tiga pelanggaran serius teridentifikasi secara terbuka:
- Pembedahan Rawa dan Kerusakan Lingkungan: Alat berat beroperasi bebas membabat rawa dan mengubah bentang alam danau tanpa izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang jelas, melanggar UU No. 32 Tahun 2009.
- Maraknya Bangunan Liar: Berdirinya struktur bangunan permanen dan semi-permanen tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas tanah sengketa.
- Kontrak Pihak Ketiga & Pungli: Dinas Pariwisata diduga tetap melakukan kontrak pengelolaan dengan pihak ketiga serta membiarkan beroperasinya “gerbang bak jalan tol” yang memungut biaya di jalan kabupaten, padahal status lahannya sedang dalam sengketa (lis pendens).
Pertanyaan Publik: Mengapa Pembiaran Terjadi?
Publik mempertanyakan sikap Bupati Jon Firman Pandu dan Kepala Dinas Pariwisata yang seolah “kebal hukum”. Padahal, berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pejabat daerah memiliki kewajiban mutlak untuk menertibkan pelanggaran tata ruang dan bangunan liar. Membiarkan pelanggaran tersebut berlanjut dapat dikategorikan sebagai kelalaian jabatan yang berpotensi pidana sesuai Pasal 423 KUHP.
“Status tanah sedang sengketa dan sudah ditangani Pengacara Negara. Logika hukumnya, semua aktivitas pembangunan dan komersialisasi harus dihentikan (status quo) menunggu keputusan hukum. Namun faktanya, Bupati dan Kadis Pariwisata justru membiarkan, bahkan diduga memfasilitasi melalui kontrak baru. Ini aneh dan mencurigakan,” ujar seorang pengamat hukum tata negara yang enggan disebutkan namanya.
Lebih parah lagi, keberadaan gerbang pungutan liar di jalan umum (jalan kabupaten) tanpa dasar Peraturan Daerah (Perda) Retribusi merupakan pelanggaran terhadap UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aksi pungli ini dibiarkan berlangsung terang-terangan, menimbulkan dugaan adanya aliran dana ilegal yang tidak masuk kas daerah.
Desakan Turun Tangan Instansi Pusat
Mengingat tidak ada satu pun instansi pengawas di tingkat Kabupaten Solok maupun Provinsi Sumatera Barat yang berani mengambil tindakan tegas terhadap Bupati dan Kepala Dinas Pariwisata tersebut, masyarakat dan elemen pemerhati hukum mendesak lembaga penegak hukum tingkat pusat untuk segera turun tangan.
Indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan potensi gratifikasi/suap dari pengembang atau oknum pengklaim tanah kepada pejabat daerah menjadi alasan utama desakan ini. Jika dibiarkan, kerugian negara (berupa kerusakan lingkungan dan hilangnya aset daerah/adat) akan semakin besar.
Oleh karena itu, kami mendesak:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI: Segera lakukan penyelidikan independen terkait dugaan suap/gratifikasi dalam penerbitan izin operasional dan pembiaran pungli di Alahan Panjang.
- Kejaksaan Agung RI & Kementerian Hukum dan HAM: Tinjau ulang Legal Opinion Kejaksaan Negeri Solok dan periksa apakah ada unsur kesengajaan membiarkan tindak pidana lingkungan dan tata ruang oleh pejabat daerah.
- Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri): Perintahkan Kapolda Sumbar atau langsung turun tangan (Penyidikan Tingkat Pusat) untuk mengusut tuntas jaringan perlindungan terhadap pelaku pengerukan rawa dan pungli.
- Ombudsman RI: Lakukan investigasi mendalam terhadap maladministrasi Pemkab Solok yang membiarkan sengketa berlarut sambil tetap melakukan kontrak komersial.
- DPR RI (Komisi II & III): Panggil Bupati Solok dan Mendagri untuk dimintai keterangan terkait kegagalan kepala daerah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat adat.
Viralnya Kasus Ini Adalah Tanda Bahaya
Kasus Alahan Panjang kini viral di media sosial, menunjukkan bahwa rakyat sudah kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan lokal. Jika Bupati Jon Firman Pandu dan Kepala Dinas Pariwisata memang merasa bersih, mereka seharusnya welcomes pemeriksaan transparan dari instansi pusat, bukan justru menutup-nutupi atau membiarkan kerusakan terus terjadi.
Negara ini diatur oleh undang-undang, bukan oleh kekuasaan segelintir oknum yang merasa kebal hukum. Saatnya KPK, Kejagung, dan Polri membuktikan bahwa hukum masih tegak di Sumatera Barat, terlepas dari jabatan atau afiliasi partai politik siapapun yang terlibat.
(Tim Patroli86.com Sumbar)








