
Klungkung, Bali – patroli 86.com ,, Kasus dugaan tindak pidana pencurian emas terjadi di Banjar Sental Kawan, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Peristiwa ini dialami seorang warga lanjut usia, Ni Wayan Suarti (76), yang kehilangan sejumlah perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 Wita. Saat itu, korban hendak mengambil emas yang disimpan di bawah kasur di dalam kamar. Namun setelah dilakukan pengecekan, perhiasan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban sebelumnya sempat menerima kedatangan seorang pria bernama Kadek Arya, yang beberapa kali datang ke rumahnya dan bahkan sempat menawarkan untuk menikah, namun ditolak oleh korban.
Pada hari kejadian, terduga sempat berada di dalam kamar korban dengan alasan menumpang mengisi daya (charger) telepon genggam. Tidak lama kemudian, pria tersebut meninggalkan rumah korban. Merasa curiga, korban kemudian memeriksa kembali barang berharganya dan mendapati emas yang disimpan telah hilang.
Adapun barang yang dilaporkan hilang meliputi satu kalung emas seberat 10 gram, satu gelang emas seberat 10 gram, serta sepasang anting-anting emas seberat 3 gram yang disimpan dalam dompet. Atas kejadian tersebut, korban bersama saksi-saksi kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Nusa Penida pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 Wita.
Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai sekitar Rp 44,4 juta. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku yang masih dalam status lidik. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang asing yang datang ke rumah, serta memastikan keamanan barang berharga guna mencegah kejadian serupa.







