
SEMARANG – Sengketa pembiayaan perumahan di proyek Kalandra City, Mijen, Kota Semarang, kini bergulir di meja hukum. Kasus yang tercatat dengan Nomor 659/Pdt.G/2025/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang ini memunculkan sorotan tajam terkait kepatuhan dan aspek hukum penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh perbankan.
Kuasa hukum penggugat dari Law Office Arief & Partners, Shindu Arief Suhartono, menegaskan bahwa gugatan ini dilandasi oleh pelanggaran terhadap rambu-rambu hukum yang jelas.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dalam Pasal 2 sudah menegaskan bahwa perbankan wajib menjalankan usaha dengan prinsip kehati-hatian (prudent). Begitu juga di Pasal 29 ayat (2), bank wajib menjaga kesehatan usahanya. Artinya, penyaluran KPR tidak boleh mengabaikan verifikasi jaminan yang ketat,” ujar Shindu kepada wartawan, Selasa (30/04/2026).
Masalah Pengikatan Jaminan, SKMHT Tidak Jadi APHT
Persoalan semakin krusial terkait mekanisme pengikatan jaminan. Menurut Shindu, terdapat dugaan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
“Dalam Pasal 15 ayat (3) dan (6) diatur bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) wajib segera ditindaklanjuti menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dalam waktu tertentu. Jika tidak dipenuhi, maka batal demi hukum,” jelasnya.
Dugaan sementara, kewajiban administrasi hukum tersebut tidak dilakukan tepat waktu. Padahal, objek tanah dan bangunan yang dibiayai justru diduga telah dibebani hak tanggungan pihak lain. Kondisi ini tentu merugikan konsumen yang telah rutin membayar cicilan namun menghadapi ketidakpastian hukum atas asetnya.
Potensi Kerugian Negara, Relevan dengan UU Tipikor
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Luqman Hakim, menyoroti implikasi lebih luas mengingat lembaga pembiayaan yang terlibat merupakan bank milik negara.
“Jika merujuk UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana. Hal ini relevan untuk ditelaah lebih dalam,” ujar Luqman.
Meski demikian, pihaknya belum menyimpulkan adanya unsur pidana korupsi. “Kami tidak menyatakan telah terjadi korupsi, namun karena ini menyangkut BUMN, potensi kerugian negara harus diuji secara hukum oleh aparat berwenang,” tegasnya.
Dalam perkara ini, total kerugian materiil yang diklaim para penggugat mencapai sekitar Rp1,56 miliar.
Desakan Evaluasi dan Pendalaman Hukum
Kasus ini dinilai menjadi alarm bagi industri perbankan dan properti agar lebih taat asas. Law Office Arief & Partners mendorong Kejaksaan Negeri Semarang dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun melakukan pendalaman menyeluruh terkait legalitas pembiayaan dan pengikatan jaminan tersebut.
“Ini harus menjadi momentum evaluasi bagi perbankan dan pengembang, agar perlindungan konsumen tidak diabaikan,” tutup Luqman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perbankan maupun pengembang belum memberikan tanggapan resmi terkait sengketa ini.
(Tim Redaksi)








