
Ketapang,, patroli 86.com ,, 1 Mei 2026 — Aksi damai dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 berlangsung di depan Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Jumat (1/5) pagi. Aksi yang dimotori oleh Serikat Buruh Solidaritas Perjuangan (SBSP) ini berjalan tertib dengan penyampaian sejumlah tuntutan terkait persoalan ketenagakerjaan di daerah.
Massa aksi mulai berkumpul sejak pukul 08.30 WIB di depan Gedung Pancasila, kemudian bergerak menuju Kantor DPRD sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya di lokasi, perwakilan buruh langsung ditemui oleh pimpinan DPRD bersama unsur pemerintah daerah.
Plh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Mateus Yudi, S.E., M.Si., didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Mathoji, S.E., bersama anggota DPRD Marzuki, Nursiri, dan Nasdiansyah, S.E., menerima langsung massa aksi. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Heryandi, M.Si., serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Devy Harinda, S.STP., M.E.
Selain itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang Agus Hendri, S.E., M.Si. beserta jajaran staf Sekretariat DPRD turut berperan aktif dalam memfasilitasi jalannya kegiatan, mulai dari penyiapan tempat hingga mendukung berlangsungnya audiensi antara perwakilan buruh dan DPRD.
Setelah berdialog di luar gedung, perwakilan buruh kemudian melanjutkan audiensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang sekitar pukul 10.00 WIB. Pertemuan berlangsung kondusif dengan pengawalan dari unsur Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam aksi tersebut, para buruh yang berasal dari sejumlah perusahaan, di antaranya PT KAL, PT HKI Group, dan PT BGA, menyampaikan berbagai tuntutan. Di antaranya evaluasi kinerja Disnakertrans, penambahan mediator ketenagakerjaan, penetapan upah layak sesuai kebutuhan hidup layak (KHL), serta meminta ketegasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang dinilai tidak patuh terhadap regulasi, termasuk PT Kayong Agro Lestari (FR Group).
Selain itu, perwakilan buruh bersama LBH Kapuas Raya juga menyoroti beberapa persoalan di lapangan, seperti dugaan ketidaksesuaian upah dengan UMK, praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, minimnya kesempatan kerja bagi tenaga lokal, hingga belum optimalnya penerapan aturan ketenagakerjaan oleh perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang menyatakan komitmennya untuk menampung dan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan.
“DPRD siap menerima dan mengakomodir seluruh keluhan buruh. Kami bersama pemerintah daerah bersepakat untuk mengawal dan memperjuangkan nasib para pekerja di Kabupaten Ketapang,” ujar Mateus Yudi dalam pertemuan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD menjadwalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 13 Mei 2026, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan. DPRD menegaskan bahwa pihak perusahaan yang hadir nantinya harus memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“Melalui forum RDPU nanti, kita berharap ada solusi konkret yang bisa disepakati bersama,” tambahnya.
Aksi damai yang dipimpin oleh Ketua SBSP Edy Saputra Sitepu, S.H., bersama jajaran pengurus dan pendamping hukum, berlangsung dengan dukungan sarana seperti mobil komando, kendaraan roda dua, bendera, baliho, dan poster tuntutan.
Humas DPRD Ketapang(Thomas dp)







