
DEMAK – patroli 86.com – Proses mediasi terkait pengelolaan sampah di wilayah RW 26 Desa Batursari yang sebelumnya bergejolak, berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan bersama, di ruang pertemuan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis (30/4).
Kepala Desa Batursari, Sutikno, SE menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan desa, melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan, guna mencegah konflik berkepanjangan. Dalam forum tersebut disepakati, bahwa pengelola sampah sebelumnya, Pak Ramli tetap dapat melanjutkan aktivitasnya dengan mengikuti aturan yang berlaku di bawah koordinasi pihak pengelola resmi, yakni CV New Kuda Mas.
Pemerintah desa juga menegaskan, bahwa seluruh pengelolaan sampah di Batursari berada dalam satu sistem yang terkoordinasi, demi menjaga keteraturan dan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kami berharap, setiap persoalan di desa dapat dirembuk bersama. Jangan sampai terjadi miskomunikasi atau ego sektoral, yang justru memicu ketegangan. Semua sudah terbuka dalam forum, tidak ada intervensi, dan kita sepakat menjaga kerukunan,” ujar Sutikno usai mediasi.
Ditegaskan pula oleh Kades Batursari, bahwa kesepakatan yang dibuat juga diperkuat dengan berita acara, notulen, dokumentasi serta daftar hadir, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas hasil mediasi. Pemerintah desa berkomitmen untuk membagikan hasil tersebut, kepada seluruh pihak yang terlibat.
Dukung Kebijakan Pemerintah
Ketua RW 26, Sulartopo, menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah desa dan sistem pengelolaan yang terstruktur. Ia menegaskan bahwa peran RW lebih pada fasilitasi dan koordinasi, bukan sebagai pengelola utama.
“Prinsipnya kami mengambil jalan tengah. RW hanya membantu menghimpun iuran dari warga melalui RT, lalu diserahkan ke pengelola resmi. Kami tetap mengikuti kebijakan pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.
Sulartopo juga meluruskan berbagai isu yang sempat berkembang di masyarakat, termasuk dugaan larangan pembuangan sampah di TPS tertentu maupun isu pemindahan lokasi TPS. Menurutnya, hal tersebut bukan kebijakan resmi RW maupun pemerintah desa, melainkan informasi yang belum terkonfirmasi.
Terkait rencana pemindahan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) juga disebutkan, bahwa proses tersebut masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah provinsi. Pemerintah desa mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya.
Sementara itu, kuasa hukum dari CV New Kuda Mas dari Klinik Hukum NAZ Law Firm, turut mengapresiasi langkah damai yang difasilitasi oleh Kepala Desa Batursari. Menurutnya, mediasi yang dilakukan telah mencerminkan fungsi kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.
“Kuasa hukum CV New Kuda Mas mengapresiasi inisiatif damai yang dimediatori oleh Kepala Desa Batursari, Bapak Sutikno, S.E., yang mampu memberikan rasa kedamaian dan ketentraman kepada warga. Dalam Undang-Undang Desa, salah satu fungsi kepala desa memang sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” ungkap Dr Naya Amin Zaini, SH, MH didampingi Munawir, SH, MH dan H. Fathoni Mansur, S.H.
Dalam mediasi tersebut, turut dihadiri pula unsur TNI-Polri, antara lain Babinsa Serma Budi Hapsari, Bhabinkamtibmas Aipda Bayu Apriyanto dan Bripka Rusdiyanto serta perwakilan Badan Permusyarahan Desa (BPD), Surachman Ketua RT 08 RW 26 Sugwng Raharjo dan pihak pengelola CV New Kudamas beserta kuasa hukumnya.
Caption : Mediasi pengelolaan sampah di wilayah RW 26 Desa Batursari, di ruang pertemuan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis (30/4). Foto : Absa






