
Ketapang Kalbar. Patroli 86.com tanggal 1/5/2026
Polsek jelai hulu bersama tokoh masyarakat membantu peran nya untuk memasang sepanduk himbauan,,Larangan terutama
Seperti tambang tambang eligal
Yang tanpa ijin usaha.
Sepanduk himbauan tersebut di pasang setiap sudut jalan desa Kesuma jaya.Yang trutama tempat-tempat yang sering di lalui masarakat .desa Kesuma jaya .dan juga untuk seluruh masyarakat jelai hulu sekitar,
Ini menjadi perhatian warga supaya himbauan tersebut menjadi peran penting yang mana di boleh kan dan tidak doboleh kan Seperti contoh pertambangan tanpa ijin .
Menurut undang undang yang berlaku yang melanggar. Larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa ijin.
Dan kerena ini melanggar ketentuan undang-undang No 4 tahung 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara .dan pertambangan lain lain tanpa ijin. dapat di pidana kurungan penjara hingga paling lama 5 tahun,
Ini bukan haya untuk masyarakat desa Kesuma jaya tapi untuk masyarakat jelai hulu ,
Harapan pak Kapolsek jelai hulu supaya masarakat tidak melakukan pertambangan eligal tersebut,, (suani )





