
Oleh: Wawan Wage
Pemerhati Kebijakan Publik.
Patroli 86.com ,, Kasus sengketa tanah yang kini bergulir ke Praperadilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan seharusnya tidak dilihat semata sebagai konflik antar individu. Lebih dari itu, ini adalah ujian terhadap Konsistensi sistem Hukum kita.
Ketika sebuah perkara dihentikan melalui SP3, publik berhak bertanya: apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara akuntabel dan transparan?
Langkah praperadilan yang ditempuh oleh pelapor ( Wawan Gunawan melalui Kantor Hukum KEMAS & KEMAS LOWFIRM,Kemas Mohamad SH,.LCA. ) menunjukkan bahwa masih ada ruang hukum yang dipercaya masyarakat untuk mencari keadilan. Ini penting, karena dalam Negara Hukum, mekanisme koreksi memang harus tersedia dan berjalan.
Di sisi lain, dorongan dari berbagai pihak, termasuk dari DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI),( kebutalan penuntut tercatat sebagai anggaota PSI ) yang meminta penegakan hukum secara tegas, perlu ditempatkan sebagai pengingat bahwa keadilan bukan hanya harus dilakukan, tetapi juga harus terlihat dilakukan/tegak lurus.
Yang menjadi catatan, narasi besar yang perlu dijaga adalah stabilitas kepercayaan publik. Sebab, dalam banyak kasus pertanahan, bukan hanya kepastian hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga iklim sosial dan ekonomi daerah.
Jika hukum dianggap tidak konsisten, maka yang terdampak bukan hanya para pihak yang bersengketa, tetapi juga persepsi hukum, rasa aman masyarakat, dan legitimasi institusi.
Karena itu, praperadilan ini seharusnya dilihat sebagai momentum, bukan untuk memperuncing konflik, tetapi untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berdiri di atas prinsip keadilan yang utuh.
Pada akhirnya, penegakan hukum bukan soal siapa yang menang, tetapi tentang bagaimana sistem tetap dipercaya di Negara Repbulik Indonesia.








