
Patroli 86.com ,, sebanyak 620 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang diduga diselewengkan dari jalur distribusi resmi.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku bukan dengan menyuntik atau memindahkan isi gas, melainkan menjual LPG subsidi
di atas harga eceran tertinggi (HET) serta mendistribusikannya ke wilayah yang tidak berhak.ujsrnya pada publik pada tanggal 5/5/2027
“Modusnya bukan penyuntikan, tetapi menjual LPG 3 kilogram di atas harga yang ditetapkan pemerintah
serta menyalurkannya ke wilayah yang tidak berhak menerima subsidi,” ujarnya, Senin (4/5/2026).5/5/2026
Ia menjelaskan, salah satu kasus penyelewengan gas yang berlokasi di Pontianak. LPG yang seharusnya dijual sekitar Rp18.500 per tabung
justru dilepas pelaku dengan harga mencapai Rp33 ribu. Selisih harga tersebut menjadi keuntungan ilegal bagi para tersangka.katanya
“Seharusnya untuk masyarakat Kota Pontianak, tapi dibawa ke Ketapang. Itu sudah menyimpang dari aturan
dan merupakan tindak pidana,” tegasnya.pada waktu di komprimasi pada tanggal 5/5/2026
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan LPG tersebut dijual ke wilayah pertambangan atau perkebunan,
termasuk dugaan keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.ujsrnya
Sumber : Kalbar Online(Yohanes R)








