
Halmahera Selatan // Patroli86.com // — 6 meu 2026,Front Aliansi LSM Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Halmahera Selatan, mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan pengrusakan aset Proyek Strategis Nasional (PSN) milik PT Harita Group di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Aksi tersebut merupakan bentuk tekanan publik terhadap penegakan hukum atas insiden pengrusakan yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam peristiwa itu, pagar perusahaan dilaporkan dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab, kantor CSR Site Kawasi yang menjadi bagian dari area operasional perusahaan dalam lingkup PSN.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, menyampaikan bahwa saat hering,kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian, kata dia, akan segera memanggil dan meminta keterangan dari pelapor maupun pihak terlapor guna memperjelas duduk perkara.
“Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, dan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi menegaskan bahwa Front Aliansi LSM Menggugat akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Mereka menyebut aksi ini sebagai bentuk uji komitmen Polres Halmahera Selatan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum. Ini ujian bagi aparat penegak hukum, apakah benar-benar berpihak pada keadilan atau tidak,” tegasnya dalam orasi.
Front Aliansi LSM Menggugat juga secara resmi mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani kasus pengrusakan fasilitas pagar CSR Site Kawasi yang merupakan bagian dari objek vital investasi nasional.
Dari sisi regulasi, Proyek Strategis Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, PSN merupakan proyek yang memiliki nilai strategis bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, tindakan pengrusakan terhadap aset dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dan tindakan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, dengan ancaman pidana yang tegas.
Aksi ini sekaligus menjadi peringatan bahwa fron aliansi LSM akan mengawal setiap proses hukum, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik dan keberlangsungan investasi strategis nasional di daerah.
(Tim Red)








