
Halmahera Selatan//Patroli86.Com// – Kapolres Halmahera Selatan, Hendra Gunawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang ditemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Halmahera Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres menanggapi laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Menurut Kapolres, Polres Halmahera Selatan telah mengambil langkah-langkah kepolisian di beberapa lokasi yang menjadi perhatian, di antaranya di wilayah Desa Kubung dan Desa Kusubibi.
“Personel kami telah melakukan langkah kepolisian berupa pemasangan garis polisi atau police line di lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai bagian dari proses penanganan dan pengawasan,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Kapolres juga menyebutkan bahwa hingga saat ini personel Polres Halmahera Selatan masih berada di lapangan guna melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perkembangan situasi di lokasi tambang.
“Polres Halmahera Selatan terus melakukan pemantauan dan pendalaman sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi karena selain dapat menimbulkan konsekuensi hukum, juga berpotensi merusak lingkungan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan mendukung upaya pelestarian lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Kapolres turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers di Halmahera Selatan yang dinilai aktif membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang dan profesional.
“Polres Halmahera Selatan mengapresiasi rekan-rekan media yang terus menjadi mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat secara objektif, edukatif, dan sesuai kaidah jurnalistik,” tutup Kapolres.
(Humas Polres Halmahera Selatan)








